Rapormerah.com – Mantan Direksi PT Blue Bird Taxi dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan sudah 55 tahun lamanya menjadi pemegang saham Blue Bird, namun dividen yang seharusnya diterimanya tidak pernah dibayar.
“Gaji saya (Mintarsih) selama 43 tahun bekerja, juga tidak pernah dibayar. Pertengkaran terjadi antara Purnomo dan Brigjen Pol Chandra melawan semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs. Siapa sangka, pada tahun 2000, direktur Purnomo, Komisaris Endang Purnomo dan putrinya Noni Purnomo, dengan dibantu oleh security pernah melakukan penganiayan terhadap pemegang saham wanita bernama Janti Wirjanto (Bukti II.23 disertakan) yang pada saat kejadian berusia 74 tahun,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Mintarsih yang juga dikenal sebagai seorang Psikiater ini menjelaskan, terlebih sadis lagi adalah dilakukannya kekejaman berupa upaya pengamanan / penculikan (Bukti II.24) terhadap dirinya selaku pendiri, pemegang saham dan mantan direktur, serta Tino staf dari pemegang saham Surjo Wibowo dengan pembentukan tim 14, dengan notulen rapat yang berisi tentang tugas masing-masing.
“Notulen rapat ini diserahkan oleh koordinator tim 14 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Bukti II.25), serta laporan oleh para anggota tim 14 (Bukti II.26 s/d Bukti II.29), demikian yakinnya Purnomo akan keberhasilannya, sehingga berani menyatakan agar setelah saya (Mintarsih) dan/atau Tino diamankan, maka harus segera diserahkan ke Purnomo untuk dialihkan ke Tim 4 yang beranggotakan aparat Brimob (vide Bukti II.24). Tino meninggal karena tabrak lari,” paparnya.
Tindakan-tindakan yang mengarah premanisme dengan Brigjen Pol. Chandra sebagai “backing” ini seiring dengan riwayat masa remaja Purnomo. Di usia remaja, Purnomo ditahan di Polsek Menteng (Bukti II.05) dan juga ditahan Polres Jakarta Selatan (Bukti II.06).
Purnomo juga sudah mempunyai anak diusia anak (menurut kriteria WHO). Pada tahun 1991 Brigjen Pol Chandra menikah lagi. Pada saat tersebut bergabunglah Purnomo dengan Brigjen Pol Chandra untuk merampas harta Mintarsih, Elliana dan Lani.
Diungkapkannya, saham-saham para pendiri selain Purnomo cs dan Brigjen Pol Chandra Suharto cs terus digelapkan. Padahal tanpa adanya para pemegang saham yang tidak ada hubungan keluarga tersebut sejatinya Perusahaan tidak dapat berdiri karena tidak memenuhi persyaratan pendirian perusahaan taksi pada tahun 1971.
Pada saat Blue Bird berusia 10 tahunan, Brigjen Pol Chandra dan Purnomo pernah mendirikan lima Perusahaan yang diproyeksi menjadi perusahaan-perusahaan besar, dan dikelola tanpa melibatkan Mintarsih (pemegang saham dan mantan direktur PT Blue Bird Taxi), namun semuanya ternyata bangkrut.
“Berikutnya PT Blue Bird Taxi mendirikan PT Ziegler Indonesia yang bekerjasama dengan (Bukti A-03) Jerman, yang diprediksi akan menjadi sangat besar. Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Brigjen Pol. Chandra) selama tiga tahun menggelapkan saham saya dan tidak berhasil didamaikan. Saya menggugat melalui nomor perkara 270/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, dengan putusan dimana semua saham saya harus dikembalikan,” ungkap Mintarsih.
Ia mengisahkan dengan menyertakan berbagai bukti, bahwa pada tahun 1997, Purnomo dan Brigjen Pol. Chandra mendirikan taksi-taksi dibawah grup Pusaka (Bukti II.58) yang diharapkan lebih modern dan inovatif dari PT Blue Bird Taxi (Bukti II.58). Taksi-taksi “Pusaka” ini memanfaatkan order-order pelanggan-pelanggan dan pangkalan-pangkalan dari PT Blue Bird Taxi (Bukti II-90).
Walaupun demikian, semua taksi grup Pusaka tersebut bangkrut atau tidak berwujud. Karena semua perusahaan-perusahaan yang hanya dikelola oleh Purnomo, Brigjen Pol. Chandra dan/atau putra putranya, tidak cukup untuk memupuk kekayaan sesuai harapan, maka terjadi perubahan strategi perolehan kekayaan dengan cara merampas saham-saham dari semua pemegang saham tersisa yaitu Surjo Wibowo, Janti Wirjanto dan Mintarsih.
PT Blue Bird Taxi Sebagai Induk PT Blue Bird
Lebih lanjut Mintarsih menerangkan, PT Blue Bird Taxi didirikan pada tanggal 13 Desember 1971 (Bukti II.01) dengan nama PT Sewindu Taxi lalu diganti namanya menjadi PT Blue Bird Taxi pada tanggal 1 April 1980 (Bukti II.11) sedangkan PT Blue Bird didirikan pada tanggal 29 Maret 2001 (Bukti II.02).
Pada tanggal didirikannya PT Blue Bird, Purnomo dan Mintarsih berkedudukan sebagai Direktur di PT Blue Bird Taxi. Sedangkan Chandra berkedudukan di PT Blue Bird maupun di PT Blue Bird Taxi sebagai Komisaris Utama (Bukti II.79).
Data-data tersebut, kata Mintarsih, membuktikan bahwa PT Blue Bird Taxi merupakan induk perusahaan PT Blue Bird Taxi. Sejak berdirinya PT Blue Bird, dilakukan kerja sama operasional antara PT Blue Bird Taxi dengan PT Blue Bird, yang bukan kelompok Purnomo cs.
“Patut diduga bahwa perbuatan-perbuatan kejam pada tahun 2000 merupakan upaya kekerasan sampai upaya pembunuhan demi merebut kekayaan PT Blue Bird Taxi untuk beralih ke PT Blue Bird yang hanya dimiliki oleh Purnomo, Chandra dan putra putri mereka. Masyarakat, pengemudi, maupun karyawan tidak dapat membedakan antara PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird, dan juga tidak tahu beahwa kedua perusahaan tersebut berbeda pemiliknya,” ujar Mintarsih.
Dilusi di PT Blue Bird Taxi
Berikutnya dilakukan strategi dengan cara dilusi PT Blue Bird Taxi, yang semakin menyemarakkan kasus-kasus korupsi di negeri ini. Dengan kegagalan dugaan merebut saham Mintarsih, Elliana Wibowo dan Lani Wibowo serta dilakukan peningkatan kekayaan pribadi melalui cara yang oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD disebut sebagai “industri hukum” dengan penggelapan saham milik semua pemegang saham yang bukan kelompok Brigjen Chandra maupun Purnomo.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) kembali memaparkan bahwa kali ini dilakukan dilusi yang didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi No. 09 tanggal 11 Mei 2015 (Bukti II.76) dimana Purnomo cs merebut sisa saham dari Mintarsih, Elliana Wibowo dan Lani Wibowo.
Maka segera setelah tanda tangan absensi yang dipaksa di tanda tangani sebanyak kedua kali oleh aparat. Kemudian Mintarsih digelandang dan disekap di ruang gelap oleh dua orang aparat berseragam (Bukti II.79 dan Bukti II.80).
Dilusi (Pengurangan Saham Melalui Penambahan Modal) Tetap disahkan, Walaupun Syarat Mutlak Tidak Terpenuhi
Yakni : UUPT No. 40 tahun 2007 tentang Penambahan modal Perseroan disalin sebagai berikut :
Pasal 41 ayat (1) UUPT yang disalin sebagai berikut :
”(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS”.
Pasal 42 ayat (2) UUPT yang disalin sebagai berikut :
”(2) Ketentuan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar”.
“Pada saat dilusi, maka pemegang saham yang hadir adalah Purnomo (1.403 saham), Kresna Priawan (352 saham), Sigit Priawan (351 saham), Bayu Priawan (351 saham), Indra Priawan (351 saham) dari keseluruhan 9.800 saham = 2.808 dari 9.800 saham = 6.992 saham (BUKTI II.75). Maka RUPS tidak mencapai kuorum, maka penambahan modal tidak sah secara hukum,” ujar Mintarsih.
Kemudian, bahwa PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah dijelaskan sebagai berikut : Pada saat dilakukan dilusi, CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST (BUKTI I.02) yang berlangsung dari 10 April 2015 sampai 21 Juni 2016. Maka CV Lestiani maupun PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah, karena belum tahu siapa pemegang saham yang sah.
Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Mintarsih dengan W10.U113774.12.2013.03 (Bukti II.69) tanggal 9 Desember 2013 sebagai instansi yang paling berhak dan paling bertanggung jawab untuk mengubah kepemilikan saham di CV Lestiani (berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani) (vide Bukti I.01) tidak mensahkan adanya perubahan kepemilikan dari CV Lestiani di PT Blue Bird Taxi, yang disalin sebagai berikut :
“…….. bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV Lestiani yang dibuat oleh Notaris Djojo Mulyadi, SH Nomor 99 tanggal 28 Juli 1971 telah didaftarkan dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 1971 No. 2328.”
Dan selanjutnya tidak ada perubahan saham CV Lestiani, dengan demikian CV Lestiani tidak berubah menjadi PT Ceve Lestiani.
Pasal 31 ayat (1) UUPT No. 40 tahun 2007 disalin sebagai berikut :
”Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”
Purnomo cs pelanggaran dengan menghitung bahwa modal perseroan terdiri dari seluruh nilai nominal saham, di Akta dilusi, Purnomo menyebutkan bahwa modal adalah modal ditempatkan dan di setor, senilai Rp 4.900.000.000.
Inipun dengan hutang sebesar Rp10.000.000.000, sehingga modal PT Blue Bird Taxi menjadi Rp 4.900.000.000, dan setelah dikurangi Rp10.000.000.000,menjadi MINUS Rp5.100.000.000.
Bahwa modal PT Blue Bird Taxi adalah MINUS Rp 5.100.000.000 pada tahun dilakukannya dilusi merupakan kebohongan besar dengan melihat fakta bahwa setahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2014 PT Blue Bird sebagai anak perusahaan PT Blue Bird Taxi telah memperoleh pengesahan IPO pada tanggal 5 Nopember 2014 (Bukti II.96).
“Kejanggalan besar yang lain adalah perbedaan besar yang disorot oleh Majalah Forbes 2014 (vide Bukti II.48), dimana disebutkan bahwa nilai aset Purnomo (grup Purnomo) di Indonesia besarnya $ 1,3 Billion atau senilai Rp 16.172.000.000.000 berdasarkan kurs tengah BI pada tahun 2013 akhir,” ungkapnya.
“Maka tidak masuk akal jika modal PT Blue Bird Taxi setelah 43 tahun beroperasi nilainya Rp4.900.000.000,- dikurangi hutang sebesar Rp10.000.000.000,- = MINUS Rp5.100.000.000,- yang harus dipotong lagilain dengan jumlah dividen ke Mintarsih pada saat dilusi, yaitu sebesar 43 tahun,” tegas Mintarsih.
Bahwa tidak mungkin nilai modal PT Blue Bird Taxi pada tahun dilakukannya dilusi, yaitu tahun 2015 nilainya MINUS Rp 5.100.000.000 , padahal PT Blue Bird Taxi sudah memiliki kantor pusat Blue Bird (Bukti II.79) di Jl. Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, 2.264 taksi (Bukti II.78), peralatan bengkel yang canggih, sistim komunikasi taksi, komputer IBM dengan software yang tailor made, dan lain-lain.
Semua bukti tersebut, kata Mintarsih, membuktikan bahwa data yang digunakan untuk dilusi tahun 2015, merupakan kebohongan. Maka dilusi yang membuat saham Mintarsih, Elliana Wibowo dan Lani Wibowo merupakan data bohong, sehingga dilusi tersebut tidak sah, karena didasarkan atas dilusi bohong.
Masalah Money Laundering
“Tahun 2016, ada dugaan ”money laundering” yang dikemukakan oleh pemerintah Singapura, yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore) media The Strait Times Singapore tanggal 10 Oktober 2017 (Bukti II.60) maupun harian di Indonesia tanggal 21 Nopember 2017 (Bukti II.61), yang menyebut adanya dugaan ”money laundering”, oleh perusahaan angkutan besar di Indonesia,” ungkapnya.
Laporan tersebut, lanjut dia, telah diterima oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). “Selain itu, secara hukum maupun logika masyarakat tidak ada alasan untuk mensahkan dilusi ini,” tegas Mintarsih.
(RL/ID)













