MetroNews

Kawal Pengancaman Dosen UIN Alauddin, LKBHMI Ingatkan Prinsip Equality Before Law

×

Kawal Pengancaman Dosen UIN Alauddin, LKBHMI Ingatkan Prinsip Equality Before Law

Sebarkan artikel ini
Kawal Pengancaman Dosen UIN Alauddin, LKBHMI Ingatkan Prinsip Equality Before Law
Formatur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Irwansyah

Rapormerah.com – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan seorang dosen UIN Alauddin Makassar mendapat perhatian serius dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya.

LKBHMI mengambil sikap tegas dengan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sekaligus meminta Polsek Somba Opu menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Laporan tersebut disampaikan Prof. Dr. Nur Syamsiah, M.Pd.I., kepada Polsek Somba Opu terkait dugaan pengancaman terhadap rekan sesama akademisi.

Dalam laporan itu, seorang dosen UIN Alauddin Makassar berinisial MK disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Somba Opu pada 11 September 2026.

Formatur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Irwansyah, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila pelapor membutuhkan bantuan hukum maupun pendampingan selama proses penanganan laporan.

BACA JUGA :  Sajam Terhunus, Disebut Bukan Ancaman? Copot Kasat Reskrim Polres Bulukumba

“Kami dari LKBHMI Cabang Gowa Raya siap mendampingi pelapor apabila membutuhkan pendampingan hukum. Kami prihatin terhadap adanya dugaan intimidasi atau pengancaman yang dilaporkan, terlebih apabila peristiwa tersebut diduga terjadi dalam lingkungan akademik,” ujar Irwansyah dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, etika, dialog, serta penyelesaian persoalan secara bermartabat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Perbedaan pendapat maupun persoalan internal di lingkungan akademik sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan prosedur yang sesuai. Setiap pihak berhak merasa aman dan memperoleh perlindungan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung,” lanjutnya.

LKBHMI Cabang Gowa Raya meminta Polsek Somba Opu menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LKBHMI juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan serta rasa aman selama proses penanganan laporan berlangsung.

BACA JUGA :  Parah, Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu

Irwansyah menegaskan, sikap LKBHMI tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak terlapor.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui proses hukum yang objektif, dan seluruh pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta pembelaannya. Kami menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

LKBHMI Cabang Gowa Raya turut mengingatkan bahwa status akademik, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh memengaruhi proses hukum atau mengurangi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pada saat yang sama, status tersebut juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA :  Salat Idul Adha Perdana di Masjid Ashabul Jannah Dipadati Jamaah

“Kami berharap seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Lingkungan perguruan tinggi perlu menjadi ruang yang aman, edukatif, dan solutif dalam menyelesaikan setiap persoalan,” kata Irwansyah.

LKBHMI Cabang Gowa Raya mendorong agar setiap dugaan intimidasi, pengancaman, atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu rasa aman ditangani melalui mekanisme yang tepat, tanpa mengabaikan hak-hak pihak pelapor maupun pihak terlapor.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Irwansyah.

 

Editor : Raden