DaerahNews

Sajam Terhunus, Disebut Bukan Ancaman? Copot Kasat Reskrim Polres Bulukumba

×

Sajam Terhunus, Disebut Bukan Ancaman? Copot Kasat Reskrim Polres Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Sajam Terhunus, Disebut Bukan Ancaman? Copot Kasat Reskrim Polres Bulukumba
Cuplikan CCTV menunjukkan seorang pria diduga pelangsir BBM membawa parang dan menghampiri tim investigasi L-PATI terkait dugaan praktik solar ilegal.

Rapormerah.com – Sajam terhunus disebut bukan ancaman. Alasan itulah yang memicu desakan pencopotan terhadap Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan penyidik pembantu Unit Pidum Polres Bulukumba atas dugaan kegagalan menangani kasus pengancaman menggunakan parang yang dilakukan oleh seorang terduga pelangsir BBM ilegal.

Desakan tersebut disuarakan oleh Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyusul dihentikannya proses penyelidikan perkara yang tercatat dalam LP Nomor: LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 9 November 2025.

Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam audiensi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, juga menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur delik Pasal 449 KUHP tentang pengancaman, karena terlapor disebut tidak mengucapkan kalimat ancaman secara tegas.

Pernyataan inilah yang menuai polemik.

Menurut L-PATI, terlapor secara nyata membawa dan menghunus senjata tajam (parang) serta diduga berniat menyerang pelapor. Peristiwa tersebut disebut disaksikan puluhan orang dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Viral Video Pria Aniaya Anak 10 Tahun di Bulukumba Bikin Heboh Media Sosial

“Bagaimana mungkin sajamsudah terangkat dan terekam, tetapi disebut bukan ancaman hanya karena tidak ada ucapan tegas?” ujar Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, Selasa (3/3/2026).

Agus menilai penghentian perkara tersebut tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum. Ia menyebut pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara, tidak menerima SP2HP secara patut, serta tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor maupun saksi.

“Kami tidak pernah diikutsertakan dalam rangkaian gelar perkara, tidak diberikan turunan BAP, dan terdapat perbedaan data antara hasil gelar perkara dengan dokumen yang kami temukan di website resmi SP2HP Online Polri,” tegasnya.

Dalam aksi penyampaian sikap, L-PATI menuntut pembukaan kembali penyelidikan, pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Sulsel, pemberian salinan dokumen BAP dan berita acara gelar perkara, serta pencopotan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum yang dinilai tidak profesional.

L-PATI juga mendesak pemeriksaan terhadap pejabat dan penyidik yang diduga melanggar SOP

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

Usai aksi, Iptu Muhammad Ali mengundang perwakilan massa untuk audiensi di ruang gelar Ananta Hira Polres Bulukumba. Namun tim hukum L-PATI menilai terdapat inkonsistensi dalam penjelasan yang disampaikan.

Dalam dokumen SP2HP.A2 yang ditandatangani Kasat Reskrim, penghentian perkara disebut karena tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun dalam audiensi, alasan bergeser pada tidak terpenuhinya unsur delik karena tidak adanya ucapan ancaman secara tegas.

L-PATI juga menyoroti pernyataan bahwa pelapor dan terlapor tidak perlu dilibatkan dalam gelar perkara kecuali gelar perkara khusus, yang dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penanganan perkara.

Tak hanya itu, dalam audiensi terungkap bahwa terlapor diduga membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum. Perbuatan tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun hingga kini, parang yang diduga digunakan belum disita sebagai alat bukti.

BACA JUGA :  Keji, Kakek di Bulukumba Perkosa Bocah 11 Tahun

L-PATI juga menilai penyidik mengesampingkan dugaan adanya transaksi jual beli solar ilegal yang disebut menjadi pemicu awal insiden tersebut.

Di akhir audiensi, Kasat Reskrim menyatakan terbuka terhadap proses hukum dan mempersilakan pengajuan gelar perkara khusus, baik di Polres Bulukumba maupun di Polda Sulawesi Selatan, serta siap melanjutkan perkara jika ditemukan novum atau bukti baru.

Bagi L-PATI, pernyataan itu dinilai kontradiktif dengan fakta bahwa gelar perkara sebelumnya dilakukan secara internal dan tertutup tanpa keterlibatan pelapor serta minim informasi perkembangan penyidikan.

Muhammad Khairil menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kapolres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri. Kami akan menempuh semua mekanisme hukum demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Editor : Raden