Viral

Viral Video Pria Aniaya Anak 10 Tahun di Bulukumba Bikin Heboh Media Sosial

×

Viral Video Pria Aniaya Anak 10 Tahun di Bulukumba Bikin Heboh Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Viral Video Pria Aniaya Anak 10 Tahun di Bulukumba Bikin Heboh Media Sosial
Foto Kolase : Video Penganiayaan Anak dan Pelaku Penganiayaan Anak Diamankan.

Rapormerah.com – Video penganiayaan seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Bulukumba, viral di media sosial.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik yang tersebar, tampak seorang pria mengenakan baju hijau sedang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan.

Pria tersebut terlihat sangat marah dan tidak menunjukkan belas kasihan. Ia menyeret dan memukul korban tanpa ampun, sementara suara tangisan anak perempuan yang ketakutan terdengar jelas.

Korban adalah berinisial SR (10), warga Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral.

Unit PPA Polres Bulukumba menangkap pelaku yang berinisial FR (44) pada Selasa, 10 September 2024. Pelaku diketahui merupakan paman korban dan bertetangga dengan korban di Kecamatan Rilau Ale.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena merasa marah dengan tindakan korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah mengunjungi rumah korban untuk memeriksa kondisi SR dan mengarahkan korban ke rumah sakit untuk visum guna kepentingan penyelidikan.

Saat ini, SR telah mendapatkan perlindungan di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Aiptu Akhmad Kahar menambahkan bahwa pelaku FR telah diamankan oleh Polsek Rilau Ale dan proses hukum akan dilanjutkan.

“Benar! Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September kemarin,” ungkapnya.

 

Editor : Raden