Rapormerah.com – Jaringan irigasi Bungadidi di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, kembali rusak.
Proyek tersebut dilaporkan jebol pada 6 September 2026. Kerusakan ini kembali menjadi perhatian karena lokasi yang sama sebelumnya juga mengalami kerusakan setelah diterjang banjir pada 16 Juli 2024.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) meminta kondisi tersebut tidak sekadar ditangani dengan perbaikan fisik, tetapi juga diperiksa untuk mengetahui penyebab kerusakan berulang.
Diketahui proyek peningkatan jaringan Irigasi Bungadidi memiliki nilai kontrak Rp16,2 miliar dan menggunakan anggaran negara.
Ketua AMSS Rispandi mengatakan kerusakan berulang pada bagian irigasi tersebut perlu menjadi dasar bagi pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap proses pekerjaan dan kualitas hasil pembangunan.
“BPK perlu memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Jangan hanya memperbaiki bagian yang rusak, tetapi penyebab kerusakannya juga harus diketahui,” kata Rispandi, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut bernama Peningkatan D.I. Bungadidi 1 Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Proyek itu merupakan bagian dari kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih.
Pekerjaan tersebut menggunakan nomor kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp16.200.000.000 dengan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam papan proyek, PT Wira Karsa Konstruksi tercantum sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan PT Gema Teknik Konsultan tercatat sebagai pengawas. Sumber pendanaan proyek berasal dari APBD (PEN) tahun anggaran 2020.
AMSS menyatakan belum ingin menarik kesimpulan mengenai penyebab kerusakan sebelum ada pemeriksaan teknis dan administrasi.
Menurut Rispandi, pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan apakah kerusakan berkaitan dengan aspek perencanaan, spesifikasi, material, pelaksanaan, pengawasan, kondisi alam, atau faktor lainnya.
“Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Dokumen proyek perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, AMSS meminta BPK memeriksa rangkaian proyek tersebut secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan mencakup perencanaan, kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
Selain BPK, AMSS meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai kondisi jaringan irigasi Bungadidi, termasuk langkah penanganan setelah kembali mengalami kerusakan.
AMSS juga mendorong Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan internal terhadap proyek tersebut.
Rispandi mengatakan hasil pemeriksaan nantinya harus menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, penyimpangan, maupun kerugian negara, menurut dia, temuan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada masalah dalam pekerjaan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Bagi AMSS, kerusakan yang kembali terjadi menjadi alasan untuk mengevaluasi proyek Irigasi Bungadidi secara lebih serius.
Nilai pekerjaan yang mencapai Rp16,2 miliar membuat pemeriksaan dinilai penting, bukan hanya untuk melihat kondisi bangunan saat ini, tetapi juga memastikan manfaat proyek dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai persoalannya hanya selesai dengan memperbaiki bangunan yang rusak. Yang penting adalah mengetahui kenapa kerusakan itu kembali terjadi dan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Rispandi.
Editor : Raden













