NasionalNews

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Terbongkar

×

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun Terbongkar
Ilustrasi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye di dalam sel tahanan.

Rapormerah.com – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan status hukum mantan menteri tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sejak awal, penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat tertinggi di Kementerian Agama dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberi isyarat bahwa aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tidak berhenti di level bawah.

BACA JUGA :  Penyebab Kebakaran Kantor Disdik Makassar Masih Misterius, Dugaan Korupsi Mulai Diusut

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga dana yang berasal dari pengaturan kuota haji tambahan itu terkait dengan kesepakatan tidak resmi antara pihak Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan,” ujar Budi.

Untuk menelusuri jejak keuangan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan aset hasil kejahatan.

BACA JUGA :  225 Jemaah Haji Meninggal, Cak Imin Minta Menteri Agama Dipecat

“Kami menggunakan pendekatan follow the money,” kata Budi.

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen bagi jemaah haji reguler, justru dibagi sama rata 50:50 dengan haji khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler kehilangan kesempatan berangkat, sementara kuota haji khusus memperoleh porsi lebih besar.

Kerugian negara akibat kebijakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Data itu diperoleh dari hasil penghitungan sementara penyidik dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK Terkait Kejanggalan Kuota Haji 2024

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan.

Usai pemeriksaan terakhir pada Selasa (16/12/2025), ia memilih tidak membeberkan materi yang ditanyakan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut saat itu.

Penetapan tersangka ini juga sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai sikap pimpinan KPK.

Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pimpinan satu suara.

“Pimpinan sudah bulat, tinggal menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari BPK,” kata Budi.

 

Editor : Raden