Rapormerah.com – Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara sangat mendukung keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat setelah dipidana karena membantu mengumpulkan sumbangan uang dari murid atau dari orang tua siswanya untuk upah guru honorer mereka.
Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo itu merupakan langkah tepat.
Kasus yang dialami oleh dua guru itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua, termasuk rekan-rekan guru lainnya di Indonesia, khususnya di Luwu Utara.
“Kita harus berhati-hati dalam mengambil tindakan atau kebijakan, jangan sampai niat baik kita malah berujung pada masalah hukum, karena kebijakan yang kita ambil adalah menyalahi aturan,” kata Almarwan, Minggu (16/11/2025).
Almarwan juga menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi kasus dua guru ini yang dipecat dengan tidak hormat (PDTH) setelah menjalani sanksi pidana, karena dilaporkan oleh LSM beberapa tahun yang lalu dengan dugaan melakukan pungli terhadap siswa melalui komite.
“Terkait LSM yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, yang dibully sedemikian rupa, dicaci dan dimaki, saya kira itu tidak benar juga, terlalu berlebihan, terlalu sadis cara menilai LSM menurut saya,” ungkapnya.
“Seolah-olah LSM itu tidak memiliki hati nurani, seolah-olah LSM ini sebuah lembaga Swadaya masyarakat yang betul-betul kotor atau jahat, padahal tidak begitu juga,” lanjutnya.
Almarwan juga mengatakan bahwa LSM adalah lembaga yang didorong oleh hati nurani dan berlandaskan kepada kemanusiaan yang berkeadilan sosial.
“Ada juga yang bilang LSM itu suka cari-cari kesalahan orang. Tudingan seperti itu saya kira perlu kita luruskan bahwa salah satu fungsi LSM adalah pengawasan, memantau, dan mengkritik. Dan apakah mengawasi, memantau, dan mengkritik sebuah kebijakan yang diduga menyalahi aturan itu adalah mencari-cari kesalahan? Saya kira itu bukan mencari-cari kesalahan, karena salah satu fungsi LSM adalah pengawasan dan itu dilindungi oleh Negara,” bebernya.
“Kita juga agar masyarakat tidak salah memahami peran LSM dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga menyalahi aturan yang dapat merugikan negara atau rakyat,” tambahnya.
“Kami juga berharap agar kasus dua guru ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, terkhusus guru honorer, agar tidak ada lagi guru-guru yang terjebak oleh kebijakan yang akhirnya malah berurusan dengan hukum, hanya karena niat baik ingin membantu mensejahterakan sesama mereka, guru honorer,” tutup Almarwan.
Source : zonafaktualnews.com













