NasionalNews

GAN Sikapi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

×

GAN Sikapi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut

Sebarkan artikel ini
GAN Sikapi Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut
Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin

Rapormerah.com – Empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepemilikannya tengah menjadi polemik antara Aceh dengan Sumut.

Menyikapi situasi ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) percaya bahwa pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang bijak dan adil.

“GAN berharap penyelesaian polemik antara Aceh dengan Sumatera Utara ini diambil alih langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selaku Kepala Negara,” kata Ketum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Ketum DPP GAN, yang berprofesi sebagai lawyer itu, meyakni bahwa Presiden Prabowo pasti akan bersikap adil dan komprehensif dengan meletakkan solusinya dalam bingkai semangat NKRI.

GAN juga mengingatkan perlunya secara historis memperhatikan catatan dalam Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW), terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Berdasarkan data BGKW, ke-4 pulau itu merupakan bagian dari wilayah Onderafdeling Singkil.

Pulau-pulau tersebut terletak di lepas pantai barat Aceh, Sumatera, dan termasuk dalam wilayah administratif Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.

Catatan BGKW tentang pulau-pulau tersebut, kata dia, dapat memberikan informasi yang berharga tentang geografi, kebudayaan, dan sejarah wilayah Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.

Onderafdelimg singkil adalah bagian wilayah Afedeling Westkust Van Atjeh (pesisir Aceh Barat selatan).

Lebih jauh lagi diingatkan adanya kesepakatan tahun 1992. Yakni, Surat Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purn.H.Raja Inal Siregar, dan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Prof Dr H Ibrahim Hasan, MBA, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kala itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini.

Terkait sengketa 4 pulau di Singkil (saat ini Kabupaten Aceh Singkil), berikut penjelasan lengkap dari DPP GAN.

Latar Belakang Kesepakatan 1992

Pada tahun 1990–1992, terjadi ketegangan antara Sumtera Utara (Sumut) dan DISTA-Aceh terkait klaim atas 4 pulau di wilayah Singkil, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Konflik ini memicu ketidakstabilan di perbatasan, termasuk sengketa penangkapan ikan dan pengelolaan sumber daya laut.

Akhirnya, pada tahun 1992, dengan mediasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, saat itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini, dan kedua Gubernur menyepakati resolusi batas wilayah.

Isi Pokok Kesepakatan 1992 menegaskan:

  1. Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
  2. Sumut tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.
  3. Pengelolaan sumber daya alam (perikanan, pariwisata, dll.) menjadi hak penuh Aceh.
  4. Hanya kerja sama teknis (seperti konservasi laut lintas batas) yang boleh dibahas bersama.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, disaksikan langsung oleh Mendagri, Rudini, dan dianggap sebagai final dan mengikat.

Status Hukum Kesepakatan ini diperkuat oleh UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 246 menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya).

Selanjutnya dikuatkan lagi oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut.

Dokumen itu tercatat dalam Arsip Nasional Kementerian Dalam Negeri, sebagai dokumen resmi penyelesaian sengketa.

“DPP GAN berharap penyelesaian secepat mungkin terkait polemik 4 pulau tersebut dengan tetap dalam semangat menjaga stabilitas nasional dan keutuhan NKRI,” imbuh Muhammad Burhanuddin.

 

(RT/RD)
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com