Rapormerah.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terus memetik kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat.
Kendati putusan tersebut secara formal-hukum mengamankan kedudukan sang Wapres, substansi persidangan dinilai telah menelanjangi kejanggalan administrasi yang fatal di hadapan publik.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis, menyindir keras hasil akhir persidangan MK tersebut.
Menurutnya, sikap MK yang menolak gugatan diskualifikasi tak lebih dari sekadar manuver “cuci tangan” demi menjaga stabilitas politik, meski secara tak langsung fakta persidangan justru membuka kebohongan yang selama ini ditutupi dari publik.
“Kita harus mengakui, secara hukum MK memang menolak gugatan itu untuk menghindari kekosongan kekuasaan. Tapi di sisi lain, persidangan ini berhasil menelanjangi kebohongan tersebut secara terbuka,” ujar Muh Darwis saat memberikan keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Muh Darwis menegaskan, vonis MK tersebut menjadi catatan kelam yang menempatkan Gibran pada rekor baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
“Gibran ini mencetak rekor sejarah sebagai Wapres pertama di Indonesia yang menduduki kursi kekuasaan tanpa memiliki syarat kualifikasi ijazah SMA yang sah. Putusan MK mungkin memberi perlindungan hukum hari ini, tetapi stempel cacat etika dan kebohongan administrasi itu sudah mengunci legitimasi moralnya secara permanen,” tegas Darwis.
Lebih lanjut, F-KRB menilai keberadaan Gibran di pucuk pimpinan nasional sebagai bentuk ironi besar.
Dengan latar belakang keluarga yang berkecukupan dan akses kekuasaan yang melimpah dari sang ayah, mantan Presiden Jokowi, dugaan manipulasi aturan administrasi demi memuluskan jalan politik dianggap sebagai krisis integritas yang tak termaafkan.
“Sangat ironis, mereka sama sekali tidak kekurangan uang untuk mengakses pendidikan terbaik di mana pun. Namun yang menjadi masalah utama adalah krisis etika dan kejujuran dasar. Jabatan itu mungkin bisa diamanatkan lewat kompromi hukum dan perlindungan mantan presiden, tapi kepercayaan serta penghormatan dari rakyat tidak bisa dipaksakan,” pangkasnya.
F-KRB mengingatkan bahwa meski posisi Wapres aman dari segi aturan teknis, beban cacat legitimasi moral ini akan terus membayangi perjalanan pemerintahan dan menjadi batu sandungan politik yang tak akan bisa dihapus dari ingatan publik menuju kontestasi mendatang.
Editor : Raden
Artikel ini telah tayang di Zonafaktualnews.com dengan judul “Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA”, klik untuk baca selengkapnya: https://zonafaktualnews.com/sindir-putusan-mk-f-krb-gibran-ukir-sejarah-jadi-wapres-pertama-tanpa-ijazah-sma/












