MetroNews

GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Jalankan Hasil RDP Sengketa Lahan Yon TP 872

×

GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Jalankan Hasil RDP Sengketa Lahan Yon TP 872

Sebarkan artikel ini
GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Jalankan Hasil RDP Sengketa Lahan Yon TP 872
Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Fahmi (kanan), bersama Totok Suryawan, putra Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno, saat berada di Gedung Konferensi Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat. (Ist)

Rapormerah.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara, Fahmi meminta DPRD Sulsel segera merealisasikan keputusan RDP terkait polemik lahan pembangunan Batalyon Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya tindak lanjut konkret DPRD Sulsel atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar di Ruang Paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Kamis, 11 Desember 2025, lalu.

Fahmi menjelaskan, kehadirannya dalam forum RDP tersebut merupakan bagian dari pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang selama ini mempertahankan hak atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Fahmi mengaku terdorong oleh beban moral dan empati atas kisruh yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Diminta Bertanggung Jawab atas Kisruh Warga–TNI dalam Sengketa Lahan

“Ini sungguh menyayat hati, negara hari ini ingin merampas hak warga negaranya dengan penerapan penegakan hukum yang inkonstitusional, bahkan sejumlah pihak menilai bersikap secara beringas serta intimidatif dalam mengupayakan pengkondisian terhadap buntunya ruang negosiasi,” kata Fahmi kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Fahmi menilai, cara penanganan persoalan tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan justru menambah penderitaan warga yang terdampak langsung.

“Cara-cara penanganan yang jauh dari kata humanis, menuai tangisan pilu dari sejumlah rakyat biasa yang berjuang atas satu-satunya sumber penghidupan mereka untuk bertahan hidup, air mata yang terlihat menerjemahkan pengharapan atas keajaiban akan berpihaknya sebuah keadilan bagi mereka di tengah-tengah ketidakberdayaannya,” bebernya.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa DPRD Sulsel memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menindaklanjuti hasil RDP yang telah disepakati bersama dalam forum resmi tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Dinilai “Kajili-jili” Soal Lahan Hibah, DPRD Lutra Minta Penyelesaian Yon TP 868

“Kami mendesak DPRD Sulsel agar segera menindaklanjuti hasil RDP serta mengeluarkan rekomendasi yang telah disepakati oleh forum,” tegasnya.

Adapun hasil keputusan dalam RDP tersebut, antara lain:

  • Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar meninjau ulang lokasi yang dihibahkan kepada pihak TNI untuk pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma.
  • Meminta kepada Pemprov Sulsel untuk menghibahkan lahan yang tidak dikuasai dan tidak digarap oleh masyarakat setempat, yang selama ini menjadi tulang punggung penghidupan warga.
  • Meminta agar proses pembangunan di atas lahan yang masih berpolemik dihentikan sementara waktu hingga tercapai titik temu atau kejelasan antara masyarakat dan Pemprov Sulsel.
BACA JUGA :  Gentayangan Tanpa Papan Proyek, Irigasi Bone Bone Diduga Jadi Ajang Main Anggaran

Fahmi juga mempertanyakan alasan DPRD Sulsel yang hingga kini belum merealisasikan hasil RDP tersebut. Menurutnya, keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Fahmi juga menyinggung peran anggota DPRD Sulsel, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan Luwu Raya, yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat Luwu Utara.

“Seharusnya anggota DPRD Sulsel yang berada di dapil Luwu Raya proaktif dalam mengawal hasil RDP, bukan justru terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Minimal memperjuangkan hasil RDP dan mengawalnya hingga ke para pemangku kebijakan, sehingga dapat ditemukan benang merah dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Fahmi.

 

Editor : Raden