Nasional

Harga Cukai Rokok Naik di Awal Tahun, Berikut Daftar Terbarunya

64
×

Harga Cukai Rokok Naik di Awal Tahun, Berikut Daftar Terbarunya

Sebarkan artikel ini

Rapormerah.com_ Awal Januari tahun 2024 ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen.

Aturan Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Berikut bunyi aturan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.

Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Nirwala Dwi Heryanto yang menjabat sebagai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, menjelaskan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears.

Yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” Ungkapnya, Senin (18/12/2023).

“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” lanjutnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari ini :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

– Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang

– Golongan II harg

a jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang

– Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

– Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

 

Editor : Nur