Viral

Istri dan Selingkuhan Wik-wik di Hotel Polman Digerebek Suami

28
×

Istri dan Selingkuhan Wik-wik di Hotel Polman Digerebek Suami

Sebarkan artikel ini
Istri Digerebek Suami (Ilustrasi)
Istri Digerebek Suami (Ilustrasi)

Rapormerah.com – Seorang istri dan selingkuhannya wik-wik digerebek suami.

Pasangan muda berinisial MZ (22) dan EK (33) digerebek saat berada di kamar hotel di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Keberadaan mereka terungkap berkat laporan suami EK yang mencurigai istrinya selingkuh.

“Berawal dari laporan suami si wanita, dia mendatangi Polsek karena curiga istrinya berzina setelah melihat mobilnya parkir di depan hotel,” ungkap Panit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo Iptu Basrowi mengutip zonafaktualnews.com Selasa (11/6/2024).

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Suami EK, yaitu MI, ikut serta dalam penggerebekan ini.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi TKP, suaminya si wanita juga ikut,” jelas Basrowi.

Saat tiba di hotel, polisi segera bertanya kepada resepsionis tentang kamar yang ditempati pasangan tersebut.

Petugas kemudian bergerak ke kamar yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

“Setelah mengetahui kamar tersebut, personel langsung melakukan penggerebekan dan mendapati perempuan EK bersama lelaki MZ berada di dalam satu kamar,” ujar Basrowi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EK dan MZ telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2024.

Meski EK masih berstatus istri sah orang lain, ia diketahui telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan MZ di berbagai tempat.

“MZ dan EK telah menjalin hubungan asmara sejak awal Januari 2024. Mereka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat berbeda,” beber Basrowi.

“Status perempuan EK masih berstatus sebagai istri sah dari lelaki lain,” tambahnya.

Basrowi menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Raden