Rapormerah.com – Istri pezina inisial EK (33) dan pria pezina selingkuhannya inisial MZ (22) jadi tersangka kasus perzinaan.
Keduanya ditetapkan tersangka usai digerebek saat melakukan intim di hotel Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Perbuatan keduanya dilaporkan suami EK inisial MI (37) yang curiga melihat mobil istrinya parkir di depan hotel.
“Saat sekarang kita tetapkan si perempuan sebagai tersangka dan juga pasangannya sebagai tersangka,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Mulyono menyebut hubungan asmara yang dijalin MZ dan EK sudah berjalan sekira tiga bulan lalu. MZ dan EK bekerja pada kantor yang sama dengan status berbeda.
“Dia menjalin hubungan asmara bulan empat setelah lebaran, kurang lebih sekitar tiga bulan berjalan,” ungkapnya mengutip zonafaktualnews.com
“Mereka satu kantor, yang perempuan dia di kesehatan, kalau laki-lakinya sebagai honorer,” sambung Mulyono.
Kedua tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 284 tentang perzinaan. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara.
“Kita kenakan pasal 284 ayat 1 huruf b untuk yang perempuan, sedangkan yang laki-lakinya pasal 284 ayat 1 kedua huruf a tentang masalah perzinaan, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkas Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, Skandal asmara di Hotel Polman terbongkar, istri dan selingkuhan digerebek suami.
Pasangan muda berinisial MZ (22) dan EK (33) digerebek saat berada di kamar hotel di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Keberadaan mereka terungkap berkat laporan suami EK yang mencurigai istrinya selingkuh.
“Berawal dari laporan suami si wanita, dia mendatangi Polsek karena curiga istrinya berzina setelah melihat mobilnya parkir di depan hotel,” ungkap Panit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo Iptu Basrowi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Suami EK, yaitu MI, ikut serta dalam penggerebekan ini.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi TKP, suaminya si wanita juga ikut,” jelas Basrowi.
Saat tiba di hotel, polisi segera bertanya kepada resepsionis tentang kamar yang ditempati pasangan tersebut.
Petugas kemudian bergerak ke kamar yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
“Setelah mengetahui kamar tersebut, personel langsung melakukan penggerebekan dan mendapati perempuan EK bersama lelaki MZ berada di dalam satu kamar,” ujar Basrowi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EK dan MZ telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2024.
Editor : Raden