Hukrim

Kakek Bujangan Gerayangi Gadis Tetangga Berkali-kali

76
×

Kakek Bujangan Gerayangi Gadis Tetangga Berkali-kali

Sebarkan artikel ini
Kakek Bujangan Gerayangi Gadis Tetangga Berkali-kali
Kakek Bujangan Gerayangi Gadis Tetangga Berkali-kali

Rapormerah.com – Kakek bujangan berusia 56 tahun di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), ditangkap.

Kakek bernama Kaimuddin ditangkap lantaran memperkosa bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih tetangganya sendiri

Ironis, pemerkosaan itu dilakukannya hingga berkali-kali. Pelaku kini diamankan di polsek Batauga untuk menjalani pemeriksaan.

Kaimudin ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, usai dilaporkan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke polsek Batauga, pada Rabu (7/2/2024).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batauga, Aipda Asrun, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan tetangga korban.

Tetangga tersebut sering melihat korban keluar dari dalam rumah pelaku pada Selasa (6/2/2024) sore. Sementara pelaku diketahui hanya tinggal seorang diri.

“Saat itu tetangga korban ini curiga sehingga dia menanyai korban dan akhirnya korban mengaku bahwa kakek tersebut telah menyetubuhi korban,” kata Asrun kepada wartawan.

Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sejak tahun 2023 saat korban masih duduk dibangku kelas 3 SD.

Dan sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang senilai Rp 5000 kepada korban.

Korban juga mengaku diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua korban maupun orang lain.

Dari pemeriksaan awal yang didampingi petugas UPTD PPA Busel, korban mengaku perbuatan pelaku tidak dilakukan hanya sekali, namun aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali.

“Sejak mendapat laporan kasus ini kami langsung bergerak menemui korban untuk melakukan asesmen, dari hasil asesmen awal,

Korban ini mengalami trauma yang cenderung menyendiri dan selalu timbul perasaan takut, ” ungkap Kepala UPTD PPA Busel, Wa Ode Siti Sahara.

Korban masih terus mendapatkan pendampingan dari petugas UPTD PPA setempat untuk membantu memulihkan kondisi korban dari rasa trauma.

Sementara pelaku harus mendekam di penjaran dengan ancanaman 15 tahun kurungan.

 

 

Editor : Raden