HukrimNews

Cemburu Buta, Istri di Jakarta Barat Potong “Joni” Suami dengan Cutter

×

Cemburu Buta, Istri di Jakarta Barat Potong “Joni” Suami dengan Cutter

Sebarkan artikel ini
Cemburu Buta, Istri di Jakarta Barat Potong “Joni” Suami dengan Cutter
HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Rapormerah.com – Cemburu memang tak mengenal logika. Itulah yang terjadi pada HZ (33), seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hatinya terbakar usai membaca isi pesan di ponsel suaminya.

Dalam amarah yang menguasai, HZ kehilangan kendali, mengambil pisau cutter, dan menghabisi “Joni” milik sang suami, H (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu. Saat suaminya sedang tertidur pulas, HZ diam-diam mengambil pisau cutter dan melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Mabuk Aniaya Pedagang di Bone, Berujung Damai Proses Etik Berlanjut

“Pelaku melakukan perbuatan saat korban tertidur. Jadi dia menggunakan pisau cutter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10/2025).

Korban terbangun dengan luka parah dan berlumuran darah. Dalam kondisi menahan sakit, korban masih sempat mengendarai motor ke fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku.

Dari klinik tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) karena kondisinya dinilai sangat kritis.

BACA JUGA :  Oknum Brimob Diduga Aniaya Kakak Beradik di Maluku, Satu Meninggal Dunia

Laporan baru diterima polisi tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat intensif.

“Kami temukan korban dalam keadaan alat kelaminnya terputus. Setelah pemeriksaan saksi, kami tetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Ganda.

Sayangnya, setelah 23 hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi 18 adegan untuk memastikan kronologi dan motif pelaku yang dilatarbelakangi cemburu dan emosi sesaat.

BACA JUGA :  Baru Sah Jadi Suami, Pria di Takalar Ditampar Kakak Ipar Lalu Minta Cerai

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Raden