Rapormerah.com – Kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan menjelang jadwal pencairan rutin pada Desember 2025.
Dalam beberapa hari terakhir, beredar luas di media sosial berbagai klaim tentang adanya penambahan gaji pokok, tunjangan baru, hingga rapelan yang disebut-sebut akan diterima para pensiunan bulan ini.
Informasi liar tersebut membuat banyak pensiunan berharap, namun sebagian lainnya justru bingung karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Menanggapi maraknya kabar menyesatkan itu, PT Taspen bergerak cepat memberikan klarifikasi.
Perusahaan pelat merah yang menangani asuransi hari tua dan dana pensiun ASN tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini kenaikan gaji pensiunan PNS belum ditetapkan pemerintah.
Taspen meminta pihak-pihak yang menyebarkan kabar palsu agar menghentikan informasi yang berpotensi meresahkan para pensiunan.
Dalam pernyataan resminya, Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan pada Desember 2025 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada kebijakan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan ASN/PNS.
Besaran gaji pensiunan tetap dihitung berdasarkan golongan terakhir saat bertugas serta masa kerja.
Adapun rentang gaji pokok pensiunan PNS pada 2025 sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
- Golongan II: bervariasi sesuai pangkat dan masa kerja
- Golongan III: mengikuti tabel resmi dalam regulasi
- Golongan IV: kategori tertinggi, dapat mencapai sekitar Rp 4,9 juta
Taspen menegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan mekanisme pembayaran.
“Tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, ataupun penambahan komponen baru dalam pembayaran bulan Desember,” tegas Taspen.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar luas saat ini dipastikan tidak benar.
Editor : Raden













