Hukrim

Keponakan Usia 8 Tahun Digerayangi, Istri Penjarakan Suami di Lutim

72
×

Keponakan Usia 8 Tahun Digerayangi, Istri Penjarakan Suami di Lutim

Sebarkan artikel ini
Keponakan Usia 8 Tahun Digerayangi, Istri Penjarakan Suami di Lutim (Foto Ilustrasi)
Keponakan Usia 8 Tahun Digerayangi, Istri Penjarakan Suami di Lutim (Foto Ilustrasi)

Rapormerah.com – AR (24) akhirnya dipenjarakan oleh istrinya sendiri lantaran memperkosa keponakannya.

Peristiwa itu terjadi di rumah AR di Kecamatan Malili, Kapubaten Luwu Timur, Sulsel, pada Minggu lalu sekitar pukul 10.00 Wita

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar seorang pria bejat (AR) perkosa keponakan istrinya yang masih berumur 8 tahun,” kata AKBP Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (30/1/2024)

Saat itu, pelaku yang bekerja di Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pulang ke rumahnya untuk menemui sang istri.

“Kejadiannya di rumah pelaku sendiri. Saat itu pelaku baru tiba dari tempatnya bekerja di Batu Putih,” ujarnya.

AKBP Zulkarnain menjelaskam pelaku tidak menemukan istrinya di rumah karena sedang menghadiri acara pernikahan kerabatnya.

Dia (AR) lalu menghubungi istrinya agar segera pulang ke rumah.

Karena istri terlambat pulang, niat jahat pelaku timbul, lantas menyuruh dua anaknya beserta korban untuk membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya.

“Saat kedua anak korban menikmati kerupuk di ruang tamu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan korban lantas disuruh untuk membuka celananya,” jelasnya.

Korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa hingga menyumbat mulut korban.

“Saat pelaku memaksa, korban mencoba melawan namun sia-sia, bahkan korban yang sempat teriak, namun pelaku sumbat mulut korban,” jelasnya.

Istri pelaku yang datang ke rumah kemudian mengetahui keponakannya telah dicabuli. Istri pelaku lalu melaporkan suaminya ke polisi.

“Istri pelaku yang juga merupakan tante korban mengetahui aksi bejat suaminya lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan menjalani pendampingan psikolog.

Pasalnya kondisi alat vital korban luka akibat perbuatan pelaku.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku. AR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” kata Zulkarnain

 

 

Editor : Raden