HukrimNews

Eks Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi P3-TGAI

×

Eks Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi P3-TGAI

Sebarkan artikel ini
Eks Anggota DPR RI Muh Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi P3-TGAI
Mantan anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga merupakan suami mantan Bupati Luwu Utara (kiri), bersama Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli (kanan).

Rapormerah.com – Kejari Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muh Fauzi, yang juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara. Selain itu, penyidik juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Keduanya ditahan oleh Kejari Luwu di Belopa pada Kamis sore, 5 Februari 2026. Setelah proses pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

BACA JUGA :  KPK Jejaki Aliran Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua pejabat tersebut, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang lainnya yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman yang diketahui terlibat sebagai pelaksana serta pengelola kegiatan program P3-TGAI.

Menurut Muhandas, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  6 Tahun Berlalu, Laporan Korupsi Khofifah Mengendap di KPK

Muhandas mengungkapkan bahwa program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun anggaran 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun dari hasil penyidikan, seluruh kegiatan tersebut diduga memiliki permasalahan.

Dalam prosesnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani diminta memberikan sekitar Rp35 juta,” kata Muhandas.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi DPRD Tana Toraja Mandek, GMPH Sulsel Desak Kepala Kejati Dicopot

Uang tersebut diduga dijadikan sebagai fee agar kelompok tani dapat memperoleh serta menjalankan program pembangunan irigasi tersebut.

Kejari Luwu menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tersebut.

 

(Mahendra/Raden)