Rapormerah.com – Ketua DPP Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar NKRI), Askari, mendesak Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada tahun 2013.
Hingga kini, dua tersangka dalam kasus tersebut, Hatta Rahman dan Rahmat Bustam, belum ditahan meskipun telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang kedua tersangka, yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri, masih bebas tanpa penahanan.
Apakah ada alasan khusus yang membuat penegakan hukum berjalan lambat?” ujar Askari dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
DPP Gempar NKRI menilai lambannya proses hukum ini sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Askari menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di depan Mabes Polri jika penahanan terhadap kedua tersangka tidak segera dilakukan.
“Kami siap turun ke jalan kembali untuk mendesak Mabes Polri bertindak tegas. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan diam melihat kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Askari juga menepis tuduhan bahwa aksinya bermuatan politik lokal terkait mantan Bupati Maros, Hatta Rahman, yang menjadi salah satu tersangka.
“Jika ada yang mengatakan aksi kami bermotif politik, itu keliru. Gerakan kami murni berlandaskan semangat anti-korupsi. Fokus kami adalah tegaknya keadilan, bukan urusan politik,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tuntutan DPP Gempar NKRI sejalan dengan instruksi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait perkembangan kasus korupsi lampu jalan di Maros yang disebut-sebut jalan di tempat.
DPP Gempar NKRI berharap, upaya mereka dapat mendorong percepatan proses hukum terhadap kasus yang dinilai sudah terlalu lama tertunda.
Source : GEMPAR NKRI Tantang Mabes Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Lampu Jalan Maros