Rapormerah.com – Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa, Gowa, Abbas, diduga menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Pihak Komite Sekolah menuding Abbas mencairkan dana tersebut dari rekening komite tanpa prosedur yang benar dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Jadi ada aduan dari pihak Komite Sekolah SMPN 2 soal alokasi DAK yang dicairkan oleh Ketua Komite. Nilainya Rp200 juta lebih,” ungkap Koordinator Laksus, Mulyadi, Kamis (30/1/2025).
Menurut Mulyadi, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun, pada 2024, Abbas mencairkannya secara sepihak tanpa persetujuan bendahara.
“Nah di sini masalahnya, karena dana tersebut dicairkan lalu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Yang jadi masalah, dana dicairkan tanpa persetujuan bendahara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkap bahwa pencairan tersebut diduga atas rekomendasi dari Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Gowa.
Sekdis disebut-sebut memberikan izin kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana tersebut.
“Ini jelas pelanggaran. Dana DAK itu berasal dari APBN, tidak boleh dikuasai pribadi apalagi disimpan. Seharusnya tetap berada di rekening komite,” paparnya.
Atas dasar itu, Mulyadi mempertanyakan peran Sekdis Pendidikan Gowa dalam memberikan rekomendasi pencairan dana DAK tersebut kepada Abbas.
“Apa motifnya Sekdis memberi rekomendasi? Itu tidak boleh. Nah, ini yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Laksus berencana melakukan kajian lebih lanjut sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, apakah akan dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.
Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa, Bahar, membenarkan bahwa pencairan dana sebesar Rp200 juta lebih dilakukan oleh Abbas tanpa persetujuannya.
“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan, katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Bahar.
Bahar juga menyesalkan tindakan Sekdis yang memerintahkan Ketua Komite mengambil alih wewenangnya. Menurutnya, Sekdis seharusnya tidak mencampuri urusan internal Komite Sekolah.
Di sisi lain, upaya konfirmasi terhadap Abbas melalui WhatsApp siang tadi belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, Abbas belum memberikan tanggapan atas dugaan yang ditujukan kepadanya.
Editor : Raden