MetroNews

Usai TPA Disanksi, Kebijakan Sampah Makassar Dinilai Geser Beban ke Masyarakat

×

Usai TPA Disanksi, Kebijakan Sampah Makassar Dinilai Geser Beban ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa (Foto : Ist)
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa (Foto : Ist)

Rapormerah.com – Di tengah upaya Pemerintah Kota Makassar membenahi tata kelola persampahan pasca-sanksi terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, kebijakan yang mewajibkan warga memilah dan mengolah sampah dari rumah justru memantik kritik.

Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) mempertanyakan kesiapan sistem pendukung sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara luas kepada masyarakat.

Ketua Umum GPLHI, Pandi, menilai kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Menurutnya, apabila sanksi dijatuhkan kepada pemerintah karena persoalan tata kelola TPA, mengapa justru masyarakat yang kini diminta menanggung beban lebih besar dalam pengolahan sampah.

“Masalah utamanya ada pada pengalihan tanggung jawab. Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup diberikan kepada pemerintah karena persoalan pengelolaan TPA, tetapi yang kini diwajibkan mengolah sebagian besar sampah justru masyarakat. Pertanyaannya, mengapa warga yang harus menanggung konsekuensi dari persoalan tata kelola tersebut?” ujarnya Pandi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

BACA JUGA :  Tak Bertaji, Larangan Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Soal Petasan Dilanggar Massal

Pandi menjelaskan, menurut pandangan GPLHI, akar persoalan bukan terletak pada rendahnya partisipasi masyarakat, melainkan pada sistem pengelolaan persampahan yang selama bertahun-tahun belum dibenahi secara menyeluruh.

Ia menilai pembenahan seharusnya difokuskan pada modernisasi fasilitas pengolahan, penguatan sanitary landfill, serta penyediaan teknologi pengolahan sampah skala kota.

“Kalau pemerintah diminta memperbaiki tata kelola karena TPA tidak lagi memenuhi ketentuan, seharusnya yang dibenahi lebih dahulu adalah sistemnya. Jangan sampai solusi yang dipilih justru memindahkan sebagian besar tanggung jawab itu ke dapur warga,” ujarnya.

Menurut Pandi, kewajiban memilah sampah memang merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan. Namun kebijakan tersebut baru akan efektif apabila pemerintah telah menyiapkan sistem pengangkutan sampah terpilah, bank sampah yang berfungsi optimal, fasilitas pengolahan di tingkat kelurahan, serta teknologi pengolahan yang memadai.

BACA JUGA :  Gran Eterno Diduga Jadi "Kambing Hitam" PSEL, Laksus Soroti Indikasi Gratifikasi

“Pemerintah tidak cukup hanya mengubah pola dari kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah dan olah di rumah. Sistem pendukungnya juga harus tersedia. Kalau armada pengangkut masih mencampur kembali sampah yang sudah dipilah, tentu masyarakat akan mempertanyakan efektivitas kebijakan ini,” ujarnya.

Pandi menambahkan, kondisi di lapangan juga belum sepenuhnya mendukung penerapan kebijakan tersebut. Tidak semua rumah tangga memiliki lahan untuk membuat komposter, waktu untuk mengolah sampah organik, maupun akses terhadap bank sampah yang aktif.

“Rumah dengan lahan terbatas tentu kesulitan menyediakan fasilitas pengolahan sendiri. Begitu pula pekerja yang berangkat pagi dan pulang malam, tidak semuanya memiliki waktu untuk memilah dan mengolah sampah setiap hari,” ujarnya.

GPLHI juga menyoroti posisi masyarakat sebagai penerima layanan publik. Menurut Pandi, warga telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran pajak daerah dan retribusi persampahan sehingga pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan sistem pengelolaan sampah yang layak.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sulsel Janji Tak Akan Terbitkan Izin Diskotik W Super Club

“Masyarakat membayar pajak dan retribusi untuk memperoleh pelayanan publik. Karena itu, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan sistem pengangkutan, pengolahan, dan infrastruktur persampahan yang memadai. Warga adalah mitra dalam menjaga lingkungan, bukan pengganti tugas negara dalam menyelesaikan persoalan tata kelola persampahan,” ujarnya.

Selain itu, GPLHI mendorong Pemerintah Kota Makassar membuka penggunaan anggaran pengelolaan sampah secara transparan kepada publik.

Menurut organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana yang dialokasikan setiap tahun digunakan untuk memperkuat infrastruktur, membangun teknologi pengolahan sampah modern, serta mencegah persoalan TPA kembali berulang.

 

Editor : Raden