Rapormerah.com – Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) menilai kebijakan pemilahan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 di Makassar tidak cukup hanya ditopang oleh instruksi maupun regulasi.
Menurut GPLHI, Pemkot Makassar perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan konsisten, mulai dari proses pengangkutan, pengolahan, hingga pengawasan.
Dengan demikian, kewajiban memilah sampah yang dibebankan kepada masyarakat diharapkan benar-benar berdampak pada pengurangan volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Ketua Umum Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI), Pandi, mengatakan upaya Pemkot Makassar mengatasi persoalan sampah patut diapresiasi.
Meski demikian, ia menilai keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari diterbitkannya instruksi atau program pendukung, melainkan dari kesiapan sistem yang terukur dan dapat dibuktikan melalui pelaksanaan di lapangan.
“Kalau memang situasinya darurat, yang pertama harus dipastikan adalah kesiapan sistem pemerintah,” kata Pandi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Pandi, masyarakat tentu ingin melihat bahwa sampah yang telah dipilah benar-benar dikelola sesuai jenisnya hingga proses pengangkutan dan pengolahan.
“Kalau itu berjalan konsisten, kepercayaan publik terhadap kebijakan ini juga akan tumbuh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pandi menanggapi penjelasan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) yang menyebut kebijakan wajib pilah sampah merupakan bagian dari transisi sistem pengelolaan sampah menuju sanitary landfill menyusul sanksi pemerintah pusat terhadap TPA Tamangapa.
Wali Kota juga mengakui sosialisasi kepada masyarakat belum sepenuhnya optimal. Meski demikian, pemerintah menegaskan program tersebut tetap harus dijalankan untuk mengurangi volume sampah dari sumbernya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Pandi mengatakan GPLHI tidak mempersoalkan tujuan kebijakan maupun langkah pemerintah mempercepat transisi menuju sanitary landfill.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah memastikan kesiapan implementasi berjalan seiring dengan perubahan kebijakan.
“Kami memahami alasan pemerintah mempercepat perubahan sistem, terutama setelah adanya sanksi terhadap TPA Tamangapa. Tetapi justru karena perubahan ini bersifat mendasar, pemerintah harus memastikan seluruh rantai pelaksanaannya berjalan konsisten dan dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Pandi juga menilai pengakuan pemerintah bahwa sosialisasi kepada masyarakat masih belum optimal menjadi catatan penting dalam tahap implementasi kebijakan.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat, kesiapan RT/RW, mekanisme pengangkutan, hingga fasilitas pengolahan perlu diperkuat secara bersamaan agar perubahan sistem dapat berjalan efektif.
“Pengakuan bahwa sosialisasi masih belum optimal menunjukkan masih ada aspek implementasi yang perlu diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, kesiapan RT/RW, mekanisme pengangkutan, hingga fasilitas pengolahan harus berjalan beriringan agar masyarakat memahami perubahan sistem yang sedang diterapkan,” katanya.
Menurut Pandi, tantangan utama kebijakan tersebut bukan semata mengajak masyarakat memilah sampah.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh rantai pengelolaan mampu menerima, mengangkut, dan mengolah sampah yang telah dipilah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat memilah sampah. Pemerintah juga harus memastikan sistem pengangkutan, pengolahan, serta seluruh fasilitas pendukung benar-benar berjalan selaras sehingga upaya pemilahan sejak dari rumah tidak berhenti pada tahap awal,” ungkapnya.
Pandi menilai perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dibangun hanya melalui instruksi ataupun ancaman sanksi.
Menurutnya, perubahan budaya membutuhkan edukasi yang berkelanjutan, sosialisasi yang merata, serta dukungan sistem yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perubahan perilaku tidak lahir dari instruksi semata, tetapi dari sistem yang mampu memberi kepastian bahwa setiap tahapan pengelolaan sampah berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Karena itu, Pandi mempertanyakan indikator keberhasilan kebijakan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya rumah tangga yang memilah sampah. Keberhasilan juga harus dibuktikan melalui berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, meningkatnya tingkat daur ulang, serta berfungsinya fasilitas pengolahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kalau targetnya hanya membuat masyarakat memilah, itu baru setengah pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Pandi, yang lebih penting adalah memastikan sampah benar-benar diproses sesuai jenisnya hingga menghasilkan dampak yang dapat diukur.
“Keberhasilan kebijakan harus terlihat dari hasil yang bisa diukur, bukan hanya dari banyaknya instruksi yang diterbitkan,” tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, GPLHI mendorong Pemkot Makassar membuka data pelaksanaan program kepada publik.
Data tersebut antara lain jumlah armada pengangkut yang melayani mekanisme pemilahan, jumlah Bank Sampah Unit yang aktif, kapasitas fasilitas pengolahan organik, cakupan sosialisasi kepada masyarakat, serta capaian pengurangan volume sampah sejak kebijakan diterapkan.
“Kami tidak memperdebatkan tujuan kebijakannya karena semua pihak tentu menginginkan Makassar lebih bersih. Yang kami dorong adalah akuntabilitas pelaksanaannya,” ujar Pandi.
Ia mengatakan publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengangkutan sampah yang telah dipilah dijalankan, berapa Bank Sampah Unit yang benar-benar beroperasi, bagaimana kapasitas fasilitas pengolahannya, hingga capaian pengurangan sampah sejak kebijakan diterapkan.
“Dari situlah keberhasilan kebijakan dapat dinilai secara objektif,” tegasnya.
Editor : Raden













