MetroNews

Diduga Ubah Ready Mix ke Site Mix, Kejari Diminta Periksa Total Jalan Beton Parepare

Raden Arjuna
×

Diduga Ubah Ready Mix ke Site Mix, Kejari Diminta Periksa Total Jalan Beton Parepare

Sebarkan artikel ini
Diduga Ubah Ready Mix ke Site Mix, Kejari Diminta Periksa Total Jalan Beton Parepare
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Rapormerah.com – LSM Laskar Indonesia terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TA 2025 yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Proyek jalan beton Parepare 2025 telah dikerjakan sebanyak 18 paket dengan total anggaran kurang lebih Rp10 miliar.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, meminta kepada penyidik Kejari Parepare agar melakukan pemeriksaan total pada 18 paket pekerjaan jalan beton, dan tidak terfokus hanya di pekerjaan yang ditemukan total loss Rp305 juta pada perbaikan akses jalan samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde.

Selain menyoroti kekurangan volume pekerjaan, Sofyan juga menekankan agar dilakukan pemeriksaan mendalam terkait mutu beton dengan melakukan core drill pada 18 paket jalan beton 2025 lantaran terindikasi kuat sebagian besar paket pekerjaannya menggunakan site mix yang diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan di RAB yaitu ready mix.

Sofyan mengungkapkan, proyek jalan beton bidang bina marga Dinas PUPR Parepare TA 2025 mempersyaratkan batching plant menggunakan ready mix K250. Namun, kata dia, beberapa kontraktor pelaksana menggunakan mobil mixer (truck molen) untuk produksi beton K250.

“Beberapa kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek rekonstruksi jalan beton bidang bina marga Dinas PUPR Parepare gunakan mobil mixer (truck molen), sehingga kinerja yang dihasilkan kontraktor memproduksi/mengaduk beton langsung di dalam mobil mixer dari material curah (tanpa batching plant), dapat mengakibatkan mutu K250 berisiko tidak seragam, yang seharusnya ditolak oleh konsultan pengawas, PPTK, PPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mobil mixer berfungsi sebagai alat transportasi atau transit mixer untuk mengangkut beton segar dari batching plant ke lokasi pengecoran agar homogen.

Sementara syarat utama ready mix, beton K250 dengan kriteria ready mix wajib diproduksi di instalasi pencampur pusat (batching plant) yang ditimbang secara komputerisasi, bukan sekadar diaduk di jalan.

“Kontraktor pelaksana gunakan mobil mixer di Parepare yang diduga tidak punya Lab untuk keluarkan mutu beton yang dihasilkan. Jadinya meragukan mutu betonnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen lelang/kontrak adalah mengikat.

Kontraktor wajib mematuhi spesifikasi tersebut dan dilarang mengubahnya secara sepihak tanpa Addendum atau persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terutama dokumen backup datanya. Di RAB tertulis ready mix K250 dengan harga satuan Rp.1.670.000/m3. Secara sepihak kontraktor merubah RAB tanpa addendum RAB (kontrak) merubah ready mix menjadi site mix dengan harga lebih murah, tapi laporan backup datanya sebagai dasar pencairan 100%, tertulis ready mix. Artinya, PPK dan PPTK serta kontraktor diduga kuat bekerja sama mencairkan anggaran proyek dengan dokumen backup data diduga palsu,” katanya.

BACA JUGA :  Kejati Pastikan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Disdik Parepare

“Sama juga core drill, seharusnya dinas PUPR lakukan sebelum PHO, sebagai dasar pembayaran 100%, namun Dinas PUPR lakukan core drill setelah PHO, setelah kasus ini ribut-ribut,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan apakah Dinas PUPR lakukan core drill keseluruhan 18 paket (jalan beton 2025), atau hanya core drill 5 paket yang gunakan ready mix saja?

“Kenapa Inspektorat tidak menjadikan temuan kontraktor yang merubah RAB secara sepihak tanpa addendum RAB(kontrak), dari beton ready mix K250 menjadi beton site mix?,” kata Sofyan.

Menurutnya, proyek jalan beton bidang bina marga Dinas PUPR Parepare TA 2025, dimana ketebalan beton 15 cm dengan mutu beton menggunakan K250, tidak memenuhi syarat standar bina marga.

Ia menjelaskan, spesifikasi perkerasan jalan beton (rigid pavement) Direktorat Jenderal Bina Marga, Spesifikasi Umum 2018 mensyaratkan ketebalan minimum pelat beton struktural adalah 20 cm.

Oleh karena itu ketebalan 15 cm dinilai tidak memenuhi standar bina marga untuk jalan kendaraan dan berisiko mudah retak atau hancur jika dilewati beban berat.

Terkait perkerasan jalan tanpa pembesian, kata dia, bina marga memperbolehkan penggunaan beton bersambung tanpa tulangan (BBTT), tetapi wajib menggunakan ruji (dowel) dan batang pengikat (tie bar).

Sementara mutu K250 secara umum masuk dalam klasifikasi beton kelas II yang peruntukannya adalah hanya untuk struktur ringan atau jalan desa berkapasitas rendah.

“Ketebalan beton 15 cm tanpa pembesian dengan mutu K250 tidak memenuhi standar bina marga untuk jalan struktural (perkerasan kaku/jalan raya). Spesifikasi standar bina marga untuk perkerasan jalan umumnya mensyaratkan ketebalan minimum pelat beton 20 cm dengan mutu beton yang lebih tinggi serta adanya pembesian,” katanya.

Sofyan menjelaskan, standar bina marga menetapkan ketebalan minimum perkerasan kaku (rigid pavement) yang dilewati kendaraan adalah 20 cm. Sementara ketebalan 15 cm tanpa tulangan hanya diperbolehkan untuk lantai kerja (beton kurus/Lean Concrete) yang berada di bawah pelat beton struktural, trotoar, atau bahu jalan.

Untuk mutu beton, lanjut dia, standar bina marga umumnya mempersyaratkan mutu beton yang lebih tinggi untuk jalanan umum, mulai dari K300 (f_c’ 25  { MPa}hingga K450 (f_c’ 35 \{ MPa}tergantung kelas jalan. Mutu K250 setara dengan (f_c’ 20,7 { MPa}\), yang digolongkan sebagai beton mutu sedang, yang biasa digunakan untuk struktur pelat lantai gedung atau balok, bukan perkerasan jalan utama.

Sofyan menuturkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Parepare selaku PPTK seharusnya menjelaskan secara teknis.

“Jika ditemukan tebal beton 15 cm dan mutu K250 (yang sudah diaspal), sesuai pedoman Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, pekerjaan tersebut wajib dibongkar (bongkar total) dan diganti. Perbaikan struktural tidak diperkenankan karena kegagalan ini fatal. Ketentuan ini didasarkan pada standar teknis perkerasan kaku (rigid pavement) bina marga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus Jalan Beton PUPR Parepare 2025 Diekspose Kejari, Total Loss Diselidiki

Sofyan mengatakan, ketebalan minimum jalan beton untuk menahan beban berat kendaraan umumnya disyaratkan minimal 20 cm (bahkan untuk jalan kelas rendah minimal 15-20 cm).

“Toleransi kekurangan tebal yang diperbolehkan oleh bina marga sangat ketat, biasanya hanya berkisar antara (0 mm hingga 5 mm (maksimal kekurangan 1 cm dari tebal rencana),” katanya.

“Sementara mutu beton yang disyaratkan untuk jalan raya umumnya jauh lebih tinggi, seperti K-300, K-350, atau dengan nilai kuat lentur (Flexural Strength) tertentu,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila perkerasan beton tidak memenuhi ketentuan toleransi dimensi atau mutu (campuran tidak sesuai kriteria), maka perkerasan beton tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan cacat mutu. Aturan pembongkarannya harus dibongkar dan diganti oleh penyedia jasa atas biaya sendiri. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari panjang 3 meter atau kurang dari lebar seluruh lajur jalan.

Karena kedua parameter utama (tebal dan mutu) gagal total, kata dia, maka perbaikan seperti patching (penambalan) atau overlay aspal tambahan di atasnya tidak akan menyelesaikan masalah struktural.

“Seharusnya sebagai tindak lanjut di lapangan, pengawas pekerjaan (Konsultan Supervisi atau PPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran dan Penggantian berdasarkan hasil uji petik Core Drill yang menjadi bukti tertulis,” ujarnya.

Sofyan juga menyinggung kewajiban Reviu APIP. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 pasal 76 dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019, Inspektorat wajib mengawasi tahapan perencanaan hingga serah terima. Jika tahapan reviu terlewat oleh PA/PPK, maka dokumen pemilihan tidak valid dan proyek tidak memenuhi syarat untuk ditayangkan atau dilelang melalui SPSE LPSE.

“Pelanggaran ini merupakan objek pemeriksaan yang sangat berisiko dalam Probity Audit dan berpotensi menjadi temuan penyimpangan tata cara pengadaan. Semua pekerjaan jalan beton untuk T.A. 2025 tidak memenuhi syarat standar bina marga,” tegasnya.

“Kalau semua pekerjaan proyek rekonstruksi jalan beton T.A. 2025 tidak memenuhi syarat standar bina marga, maka negara akan sangat berpotensi alami kerugian besar?,” katanya.

Sofyan mensinyalir adanya dugaan konspirasi dan kelalaian atas proyek jalan beton yang gagal mutu dan terbayar 100% merupakan tindak pidana korupsi. Dan jika dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian ganti rugi, PPTK, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor dapat dijerat pidana berdasarkan UU Tipidkor.

“Pembayaran 100% atas volume atau kualitas pekerjaan yang tidak sesuai (gagal mutu/spesifikasi) merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. PPK dan PPTK dapat diduga menyalahgunakan kewenangan, sedangkan kontraktor diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Rampungkan Pulbaket, Kasus Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose

Menurutnya, pengembalian kerugian negara atau perbaikan pekerjaan tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai unsur yang meringankan.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Jika batas waktu tersebut terlampaui dan temuan diabaikan, terdapat konsekuensi hukum yang serius.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Andi Unru, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan laporan kasus dugaan korupsi jalan beton Parepare TA 2025 dipastikan berlanjut.

Kejaksaan juga sudah memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek jalan beton 2025, untuk merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

“Kami (Kejari Parepare) sudah mengambil keterangan dari Kepala Dinas PUPR, PPTK, Inspektorat, konsultan pengawasan tiga orang, sama pelaksananya (kontraktor),” ujar Andi Unru.

Andi Unru menjelaskan, berdasarkan LHP BPK ada temuan di beberapa paket pekerjaan jalan beton Parepare TA 2025. Dimana salah satu item pekerjaan jalan dilaporkan ada dugaan total loss, yakni Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde. Sementara LHP Inspektorat yang diserahkan ke Kejari juga tidak lengkap.

“Ini (LHP Inspektorat Parepare terkait pekerjaan jalan beton TA 2025) yang kami minta dari Inspektorat tidak lengkap, banyak yang kosong, banyak yang disembunyikan,” ungkapnya.

Andi Unru menjelaskan, dari 18 paket pekerjaan jalan beton TA 2025, yang dilaporkan hanya 3 paket, yaitu Jalan Liu Buloe, Jalan samping KUA Lapadde, dan Jalan Abd. Rasyid.

“Ada temuan Inspektorat di Jalan Liu Buloe Rp24 juta, Jalan Abdul Rasyid Rp70 juta. Tapi yang kami dalami untuk saat ini yang temuan dari BPK, yaitu Jalan samping KUA, Rp305 juta menurut ini ya (LHP), bukan Rp380 juta, total loss,” katanya.

“Sudah diterima (LHP dari BPK). Insya Allah minggu depan kami ekspose karena minggu ini kami kedatangan Pak Kajati Sulsel,” ujar Andi Unru, melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2026).

Data yang dihimpun, Perbaikan Akses Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde dikerjakan CV. MEGA BUANA FTJ dengan nilai kontrak Rp487.000.000, Rehabilitasi Jalan S. Abd. Rasyid dilaksanakan CV. KARYA MEKAR dengan nilai kontrak Rp427.000.000, dan Rekonstruksi Jalan Liu Buloe, dengan Pagu anggaran Rp400.000.000.

 

(Ardi)