MetroNews

Kejati Pastikan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Disdik Parepare

×

Kejati Pastikan Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Disdik Parepare

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Rapormerah.com – Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pihak Kejari Parepare memastikan bakal ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop pada (Disdik) Parepare Tahun Anggaran 2021.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Andi Unru SH MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

“Pengadaan komputer Dinas Pendidikan Parepare, sisa penetapan tersangkanya yang belum. Ada kerugian negara. Ada (Bakal tersangkanya) sudah jelas. Tapi tidak usah dulu saya kasih tahu yah. Yang jelas akan ada tersangkanya, pasti itu. Insyaallah dalam waktu dekat (penetapan tersangka),” tegas Andi Unru.

BACA JUGA :  SYL Disebut Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Rp50 Juta

“Sudah ada kerugian negara yang ditimbulkan. Semua ahli sudah bilang ada kerugian negara,” sambungnya.

Andi Unru menuturkan, penetapan tersangka kasus pengadaan Laptop Disdik Parepare sisa menunggu hasil perhitungan BPKP Sulsel.

“Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, satu atau dua hari kemudian sudah bisa penetapan tersangka,” pungkasnya.

Jaksa menemukan indikasi kerugian negara pada pengadaan Laptop sekolah di Disdik Parepare menggunakan APBD TA 2021 sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar. Kasus ini bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA :  Kejari Rampungkan Pulbaket, Kasus Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose

Terdapat ketidaksesuaian pembayaran dalam proyek pengadaan Laptop yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah pada Dinas Pendidikan Parepare. Akibatnya, barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

Selain itu, terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam kasus pengadaan Laptop Disdik Parepare, yakni PT Icon dan Grafika.

Anggaran proyek pengadaan yang seharusnya dicairkan untuk membayar PT Icon sebagai penyedia sah, justru dibayarkan ke Grafika. Itu disebabkan adanya pergantian PPK pada Disdik Parepare saat proyek berjalan.

BACA JUGA :  Coretax Rp1,3 Triliun Berantakan, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi

PT Icon juga telah menggugat perdata Pemkot Parepare atas kesalahan bayar dan gugatan itu dimenangkan hingga tingkat kasasi.

 

(Ardi)