Rapormerah.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 segera dilakukan ekspose oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.
Proyek jalan beton Parepare TA 2025 menelan anggaran kurang lebih Rp15 miliar yang tersebar dikerjakan beberapa paket.
Kasus ini mulai dilidik kejaksaan sebagai tindaklanjut atas laporan Aktivis Ajatappareng Corruption Watch (ACW) yang resmi dilaporkan di Kantor Kejari Parepare, pada 9 Juli 2026 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Parepare, Andi Unru SH MH, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026), mengatakan pihaknya sudah memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini untuk merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami (Kejari Parepare) sudah mengambil keterangan dari Kepala Dinas PUPR, PPTK, Inspektorat, konsultan pengawasan tiga orang, sama pelaksananya (kontraktor). Terakhir tadi Kepala Dinas sudah dimintai keterangan,” ujar Andi Unru.
Andi Unru menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ada temuan di beberapa paket pekerjaan jalan beton Parepare TA 2025.
“LHP BPK ada temuan Rp380 juta pekerjaan jalan di samping KUA Lapadde, yang lain ada Rp60 juta, Rp24 juta, Rp25 juta. Kami fokuskan di samping KUA,” jelasnya.
“Ibu Kajari saat ini sedang dinas ke Makassar. Insyaallah kalau pimpinan datang (di Parepare) kami akan ekspose. Kami di Intel sudah cukup untuk dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus). Nanti (ekspose) kita kumpul semua jaksa, apakah kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke Pidsus atau masih memerlukan bukti tambahan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ajatappareng Corruption Watch, H Makmur M Raonah SH MH selalu pihak pelapor, mengapresiasi langkah Kejari Kota Parepare terkait tindaklanjuti atas laporan resminya terkait dugaan korupsi pembangunan jalan beton pada Dinas PUPR Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.
“Kami (ACW) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Parepare menerima laporan kami sehingga kejaksaan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya sekaitan dengan laporan dugaan korupsi pembangunan jalan beton Parepare TA 2025 kurang lebih Rp15 miliar yang tersebar beberapa paket,” kata Makmur.
Makmur meminta kasus ini diusut secara tuntas. Ia berharap dan sangat mensupport pihak kejaksaan memanggil seluruh pihak yang terlibat di lingkaran proyek itu, mulai dari PPK, PPTK, konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, kontraktor pelaksana kegiatan, hingga oknum yang santer disebut berperan sebagai “Ketua Kelas” proyek di Parepare.
“Poin pentingnya adalah ada pihak-pihak yang dinilai berperan mengatur proyek itu, sehingga hasilnya tidak memenuhi aspek nilai kewajaran proyek tersebut. Saya kira dalam rangka pulbaket atau penyelidikan ini, kami yakin kejaksaan sudah mengetahui siapa pihak yang paling berperan terutama yang dikenal sebagai “ketua kelas” proyek,” ujar Makmur.
“BPK juga diduga tidak objektif bahkan terkesan memilah-milah proyek siapa yang dijadikan temuan, sementara faktanya di lapangan hampir 100 persen bermasalah, baik dari segi mutu pekerjaan, teknik pekerjaannya. Bahkan ada yang tidak pakai ready mix, hampir 90 persen seperti di Jalan Liu Buloe paling parah, kemudian jalan di samping KUA Lapadde,” tambahnya.
Makmur mengaku sangat menyayangkan rusaknya mutu pekerjaan di lapangan dengan anggaran kurang lebih Rp15 miliar.
“Motifnya kami duga kuat karena fee-nya terlalu besar, dan itu bukan rahasia umum lagi. Rekanan itu dilema, di suatu sisi dia mau bekerja, di sisi lain dia bekerja dengan anggaran yang sudah dipangkas-pangkas sehingga outputnya begitu buruk,” terangnya.
(Ardi)













