MetroNews

Komisi Informasi Aceh Desak Gampong Terbuka Soal Laporan Keuangan

×

Komisi Informasi Aceh Desak Gampong Terbuka Soal Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini
Komisi Informasi Aceh Desak Gampong Terbuka Soal Laporan Keuangan
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir

Rapormerah.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) mendorong seluruh pemerintah gampong di Aceh untuk lebih terbuka dalam memberikan pelayanan informasi publik, khususnya terkait laporan keuangan desa.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir, menekankan bahwa keterbukaan informasi di tingkat gampong merupakan kewajiban sekaligus bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sudah saatnya gampong membenah diri dalam memberikan pelayanan informasi publik. Keterbukaan bukan hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat yang berhak tahu bagaimana pemerintahannya berjalan,” ujar Nasir, Kamis (23/10/2025), di Banda Aceh.

Nasir menjelaskan, laporan keuangan gampong yang wajib diumumkan meliputi realisasi APBG, realisasi kegiatan, daftar kegiatan yang belum terlaksana, dan sisa anggaran.

“Transparansi anggaran penting agar masyarakat mengetahui ke mana dana desa digunakan dan manfaatnya bagi warga,” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi keuangan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga upaya membangun kepercayaan antara pemerintah gampong dan masyarakat.

Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat bisa ikut mengawasi pembangunan, sehingga potensi kecurigaan atau konflik dapat diminimalkan.

Selain itu, setiap gampong diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Nasir menyebut, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam melayani permintaan informasi publik.

“Aparatur gampong bisa berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” katanya.

PPID perlu diperkuat kapasitasnya agar memahami informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang dapat dikecualikan. Dengan demikian, pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai aturan.

Nasir juga mengapresiasi sejumlah gampong yang telah berinovasi dalam menyediakan layanan informasi secara digital, seperti melalui website atau akun media sosial resmi.

“Ini langkah bagus dan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Meski demikian, masih banyak gampong yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi.

KIA mendorong seluruh gampong segera menunaikan kewajiban ini sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang jujur, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” tutup Nasir.

(RL/ID)