Rapormerah.com – Miris. Kata itulah yang menggambarkan ketimpangan hukum dalam vonis kasus peredaran skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tiga terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa memastikan standar keamanan.
Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim—yang merupakan pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim—masing-masing hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis keduanya dibacakan oleh Hakim Arif Wisaksono dalam sidang terpisah pada Senin, 7 Juli 2025.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam peredaran produk.
Vonis terhadap ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Mustadir Dg Sila sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, sementara Mira Hayati dituntut 6 tahun dan Agus Salim 5 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Mira Hayati dan Agus Salim.
Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip hukum dalam pertimbangan yang diambil majelis hakim.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan mengajukan banding sebagai upaya hukum karena terjadi perbedaan pendapat prinsip pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.
Sementara itu, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) juga menyoroti perbedaan vonis yang dianggap janggal. Ketua F-KRB, Muh Darwis, mempertanyakan alasan Mustadir Dg Sila divonis lebih berat dibanding Mira dan Agus yang merupakan pemilik usaha sekaligus penanggung jawab utama atas peredaran produk berbahaya tersebut.
“Aneh, vonis terhadap Mustadir lebih berat dari Mira dan Agus, padahal keduanya adalah pemilik usaha dan pihak yang paling bertanggung jawab. Ini menimbulkan pertanyaan di publik,” ujar Darwis dalam pernyataan tertulis, Senin (7/7/2025).
F-KRB menilai ketimpangan vonis ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Vonis ringan terhadap pemilik usaha juga dianggap memberi ruang bagi pelaku bisnis ilegal lain untuk merasa aman dari jerat hukum yang semestinya tegas.
“Ini akan dicontoh oleh bos-bos kosmetik ilegal lainnya. Mereka tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan. Tidak ada efek jeranya,” tegas Darwis.
Atas dasar itu, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus-kasus pelanggaran serius di sektor kesehatan dan kecantikan.
F-KRB juga menekan Pengadilan Negeri Makassar agar lebih peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi memberikan ruang lunak bagi pelanggaran yang membahayakan kesehatan konsumen.
(Raden)
Follow rapormerah.com di google news













