Metro

Kasus Pipa Avtur Mandek 10 Tahun, GMPH Ultimatum Kejati Sulsel Jangan Main Kotor

×

Kasus Pipa Avtur Mandek 10 Tahun, GMPH Ultimatum Kejati Sulsel Jangan Main Kotor

Sebarkan artikel ini
Kasus Pipa Avtur Mandek 10 Tahun, GMPH Ultimatum Kejati Sulsel Jangan Main Kotor
Aksi demonstrasi GMPH Sulsel di depan Kejati Sulsel

Rapormerah.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali turun ke jalan, Kamis (25/4/2025), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel.

GMPH Sulsel menuntut Kejati Sulsel agar bersikap tegas dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jaringan pipa avtur yang disebut telah merugikan negara hingga Rp155 miliar.

Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyebut kasus tersebut telah berjalan tanpa kejelasan selama 10 tahun sejak proyek itu dimulai pada 2014.

Menurutnya, publik sudah terlalu lama menunggu penyelesaian hukum yang tak kunjung datang.

“Proyek tersebut menggunakan dana APBN senilai Rp155 miliar pada tahun 2014–2015 dan dikerjakan hingga 2018 oleh PT Megah Jaya Prima Lestari. Namun hingga kini, Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan yang jelas,” ujar Ryyan dalam orasinya.

Ryyan menyoroti lemahnya komitmen Kejati Sulsel dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama satu dekade.

Bahkan, lanjut Ryyan, ada kesan kuat bahwa proses hukum sengaja diperlambat tanpa alasan yang transparan.

“Kami mempertanyakan integritas Kejati Sulsel. Sampai hari ini belum ada kejelasan soal proses hukum kasus ini. Jangan sampai ada permainan kotor dan setoran gelap di balik penghentian kasus ini,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Irwan S. mewakili Kasi Penkum Kejati Sulsel menyatakan bahwa kasus telah dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan massa.

“Kami tidak butuh jawaban normatif. Kami ingin tahu dasar hukum dan fakta-fakta yang membuat kasus ini dihentikan. Jika tidak ada transparansi, maka publik berhak menduga adanya praktik kotor dalam penghentian kasus ini,” tambah Ryyan.

Ryyan juga memperingatkan Kejati Sulsel bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

GMPH Sulsel mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka terus diabaikan.

“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika Kejati Sulsel tetap diam dan tak transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan untuk diperjualbelikan,” pungkasnya.

Perkara ini sebelumnya juga telah dicatat oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi sebagai salah satu kasus korupsi yang mandek. Bahkan, dikutip dari fajar.co.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pernah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan data perkara tersebut.

“Nanti disampaikan jika ada informasi update saya dapat,” ujarnya singkat. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan yang berarti.

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com