MetroNews

KONAMI Sulsel Desak DPRD Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator yang Diragukan

×

KONAMI Sulsel Desak DPRD Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator yang Diragukan

Sebarkan artikel ini
Massa KONAMI Sulsel menggelar aksi di depan kantor DPRD Makassar menuntut klarifikasi atas dugaan gelar akademik seorang legislator.
Massa KONAMI Sulsel menggelar aksi di depan kantor DPRD Makassar menuntut klarifikasi atas dugaan gelar akademik seorang legislator.

Rapormerah.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Sulawesi Selatan (KONAMI Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Makassar, Rabu (15/7/2026).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Moamar Qhadafi (Amar), tersebut berlangsung sebagai bentuk desakan kepada lembaga legislatif untuk segera membuka ruang klarifikasi terkait dugaan penggunaan gelar akademik Sarjana Ekonomi (S.E.) oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra.

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang menopang legitimasi seorang pejabat publik.

Ketika seorang wakil rakyat tampil di hadapan masyarakat dengan identitas akademik tertentu, publik berhak mengetahui apakah identitas tersebut memiliki dasar hukum, akademik, dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, jabatan publik bukan sekadar soal kewenangan politik, melainkan juga menyangkut kejujuran, transparansi, dan keteladanan.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran dan investigasi awal yang dilakukan KONAMI Sulsel terkait penggunaan gelar akademik Sarjana Ekonomi (S.E.), Muhammad Farid Rayendra dalam berbagai aktivitas publik, termasuk dalam kegiatan reses yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama yang bersangkutan tidak ditemukan sebagaimana klaim penggunaan gelar akademik tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Muhammad Farid Rayendra disebut mengklaim dirinya sebagai lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Buana.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai keabsahan status akademik yang menjadi dasar penggunaan gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) tersebut.

KONAMI Sulsel menegaskan bahwa tidak ditemukannya nama seseorang dalam sistem PDDIKTI tidak serta-merta membuktikan adanya penggunaan ijazah palsu.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Kendati demikian, temuan tersebut merupakan indikator yang cukup untuk mendorong dilakukannya verifikasi dan klarifikasi secara terbuka.

Terlebih, persoalan ini menyangkut seorang pejabat publik yang menjalankan mandat rakyat dan memiliki kewajiban moral untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas di hadapan masyarakat.

“Publik berhak mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar merupakan lulusan sah dari perguruan tinggi yang dimaksud, apakah ijazah yang digunakan dapat diverifikasi keabsahannya, serta mengapa data akademiknya tidak ditemukan dalam sistem pendidikan tinggi nasional yang selama ini menjadi salah satu instrumen verifikasi akademik di Indonesia,” tegas Moamar Qhadafi di hadapan massa aksi.

Dalam perspektif etika pemerintahan, KONAMI Sulsel menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak dapat diverifikasi berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Lebih jauh, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara status akademik yang diklaim dengan fakta yang sebenarnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, maupun etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang berwenang.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur sanksi terhadap penggunaan gelar akademik yang diperoleh atau digunakan secara tidak salah.

Atas dasar itu, KONAMI Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:

  1. Mendesak Pimpinan DPRD Kota Makassar untuk segera meminta klarifikasi terbuka dari Muhammad Farid Rayendra mengenai dasar penggunaan gelar akademik Sarjana Ekonomi (S.E.) dalam setiap aktivitas resmi maupun nonresmi.
  2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap penggunaan gelar akademik yang saat ini menjadi sorotan publik.
  3. Meminta STIE Pelita Buana memberikan klarifikasi resmi terkait status akademik, riwayat perkuliahan, serta status kelulusan yang bersangkutan.
  4. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan verifikasi administrasi dan akademik apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang berwenang.
  5. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelusuri dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan apabila ditemukan alasan hukum yang cukup untuk dilakukan verifikasi.
  6. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah atau pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
  7. Mendesak Muhammad Farid Rayendra untuk menunjukkan secara terbuka kepada publik dokumen akademik yang relevan, termasuk ijazah, transkrip nilai, tahun kelulusan, serta dokumen pendukung lainnya yang dapat diverifikasi secara objektif.
BACA JUGA :  Petahana DPRD Makassar Keok, Penantang Lebih Kuat

Bagi KONAMI Sulsel, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu gelar akademik. Persoalan ini menyentuh aspek fundamental berupa integritas pejabat publik dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Ketika status akademik seorang wakil rakyat dipertanyakan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diwakilinya.

Sebagai penutup aksi, Moamar Qhadafi menegaskan bahwa demonstrasi yang digelar pada Rabu siang bukanlah akhir dari perjuangan KONAMI SUL-SEL dalam mengawal persoalan tersebut.

Organisasi tersebut memastikan akan terus melakukan pengawalan hingga terdapat penjelasan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Amar juga menegaskan bahwa apabila tuntutan dan aspirasi yang disampaikan tidak segera memperoleh kejelasan yang signifikan dari pihak-pihak terkait, maka KONAMI Sulsel akan kembali turun ke jalan dengan skala aksi yang lebih besar.

Sejumlah titik strategis telah menjadi perhatian organisasi tersebut, di antaranya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Badan Kehormatan DPRD Makassar.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik di ruang publik semata. Kami menuntut adanya langkah konkret, transparansi, dan penjelasan resmi dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KONAMI Sulsel akan kembali menggelar aksi demonstrasi di KPU Makassar dan Badan Kehormatan DPRD Makassar sebagai bentuk pengawalan terhadap proses ini,” tegas Amar.

Menutup pernyataannya, KONAMI Sulsel menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan pegiat demokrasi untuk mengawal proses klarifikasi ini secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi spekulasi, namun juga tidak boleh ada ruang bagi pembiaran terhadap setiap dugaan yang menyangkut integritas pejabat publik.

“Transparansi adalah syarat utama dalam menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga Negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Farid Rayendra belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atas persoalan ini.

 

(RIL/ID)