HukrimNews

Ngaku Prajurit, TNI Gadungan di Sidrap Tipu Pembeli Motor Online

×

Ngaku Prajurit, TNI Gadungan di Sidrap Tipu Pembeli Motor Online

Sebarkan artikel ini
Ngaku Prajurit, TNI Gadungan di Sidrap Tipu Pembeli Motor Online
Terduga TNI gadungan di Sidrap dan ilustrasi penjualan motor secara online.

Rapormerah.com – Seorang pria berinisial E (39) diamankan aparat usai aksinya menipu warga dengan kedok anggota TNI terbongkar.

Pelaku menawarkan sepeda motor melalui online, namun kendaraan yang dijanjikan tak pernah dikirim setelah korban mentransfer uang.

E lebih dulu diamankan personel Kodim 1420/Sidrap menyusul laporan masyarakat di Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA :  Bos MJB Tersangka Kasus Obat Pelangsing Ilegal, BPOM Akan Jerat Kosmetik Merkuri

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dipastikan bukan anggota TNI aktif, pria tersebut kemudian diserahkan ke Polres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan penyerahan tersebut.

Welfrick menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari Kodim terkait seorang pria yang mengaku sebagai tentara, namun identitasnya tidak terdaftar sebagai prajurit.

“Informasi awal, yang bersangkutan menawarkan motor secara online. Setelah korban membayar, motor tidak pernah dikirim,” ujar Welfrick, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA :  Polres Sidrap Amankan 3 Mobil Tangki Pengangkut Solar Tujuan Morowali

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut karena hingga kini belum ada laporan resmi dari korban yang masuk ke Polres Sidrap.

Aparat mengaku membutuhkan keterangan langsung dari korban atau saksi untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa, yakni pelaku mencatut identitas sebagai anggota TNI untuk meyakinkan calon pembeli.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum di Polres Sidrap Rusak, Dua Laporan Penipuan 5 Tahun Menggantung

Polres Sidrap mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor guna memudahkan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Editor : Raden