Rapormerah.com – Arogansi sejumlah sopir taksi Blue Bird kembali menjadi sorotan publik setelah insiden tabrakan dengan penyanyi dangdut Danang Pradana (Danang DA).
Tidak hanya soal kecelakaan itu, kini muncul dugaan bahwa para pengemudi perusahaan taksi pelat biru kerap bertindak seenaknya di jalanan ibu kota, mulai dari parkir sembarangan hingga menyerobot trotoar.
Aktivis masyarakat Irwan menilai perilaku tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan cerminan kesewenang-wenangan di ruang publik yang seolah dibiarkan aparat.
“Jadi bukan saja soal sopir Blue Bird yang menabrak Danang yang kemudian viral, tapi ini coba lihat sendiri, mereka seolah raja jalanan dan parkir sembarangan,” ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Irwan, tindakan parkir liar itu tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di berbagai lokasi. Ia juga menunjukkan sejumlah video yang memperlihatkan deretan taksi Blue Bird menggunakan sebagian badan jalan dan trotoar untuk menunggu penumpang.
“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan saja di satu lokasi ya, di beberapa lokasi juga terjadi dan polisi sepertinya malah tutup mata, ada apa ini?” keluhnya.
Irwan menyinggung dugaan lain yang lebih serius: potensi penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi pemasukan negara dari berbagai sektor, termasuk transportasi dan kepolisian.
“Tapi juga dari masyarakat itu PNBP kemana? Apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat atau malah dikorupsi,” beber Irwan.
Menanggapi hal itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa PNBP memiliki banyak sumber, tergantung lembaga yang memungutnya.
“Hal ini sesuai lembaga atau kementerian yang memungutnya. Kalau Kepolisian, mereka memungut dari Polri seperti pengurusan SIM, STNK, dan tilang. Tentu ini masuk ke kas negara, tapi biasanya banyak buat kepolisian lagi,” ujar Uchok.
Uchok menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit, namun tidak semua sektor dapat diawasi secara rutin.
“Tapi karena keterbatasan anggaran dan personil tidak bisa tiap tahun diaudit,” bebernya.
Di sisi lain, pelanggaran seperti parkir di trotoar atau menggunakan sebagian trotoar untuk berhenti jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya tegas: denda minimal Rp250.000 hingga maksimal Rp500.000, bahkan bisa disertai tindakan penderekan kendaraan.
Trotoar adalah ruang bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaannya dianggap mengganggu fungsi fasilitas publik.
Editor : Raden













