Rapormerah.com – Proses gelar perkara yang digelar Polres Maros pada Ksmid (10/7/2025) terkait laporan dugaan penganiayaan dan perusakan rumah dipersoalkan oleh pelapor, Budiman S.
Budiman menilai gelar perkara tersebut cacat prosedur dan tidak objektif.
Perkara ini berawal dari insiden pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang hingga menyebabkan kerusakan pada bagian rumah milik Budiman.
Dalam laporan ke pihak kepolisian, ia juga mengaku mengalami tindak kekerasan fisik yang mengarah pada unsur penganiayaan.
Meski begitu, saat gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polsek Moncongloe di bawah koordinasi Polres Maros, Budiman merasa kejanggalan mulai muncul.
Budiman menyebut tidak semua bukti yang telah diserahkan kepada penyidik diakomodasi dalam forum gelar perkara.
Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit, S.H., M.H., menyatakan bahwa gelar perkara tersebut tidak didasarkan pada petunjuk resmi dari Polda Sulsel, melainkan hanya merupakan inisiatif internal Polres Maros. Hal ini, kata dia, menyalahi prosedur dan justru mengaburkan substansi perkara.
“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik hanya berfokus pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan unsur perusakan yang diperkuat dengan adanya barang bukti berupa batu serta kerusakan fisik pada rumah pelapor.
“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Merasa tidak mendapat perlakuan adil dan objektif, Budiman melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan resmi kepada Polda Sulsel agar perkara ini diambil alih dan dilakukan gelar perkara khusus di tingkat provinsi.
“Kami minta Polda Sulsel turun tangan dan segera ambil alih penanganan kasus ini demi menjamin keadilan dan transparansi,” tutup Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Maros terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Editor : Raden
Follow rapormerah.com di google news













