Rapormerah.com – Tujuh anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terlibat penganiayaan brutal terhadap seorang tahanan kasus pencurian biji kakao.
Ironisnya, tahanan tersebut meregang nyawa di dalam sel—sebuah tragedi yang mencoreng nama institusi Polri.
Setelah melalui proses panjang, ketujuh oknum tersebut dinyatakan bersalah dan resmi dipecat.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan bahwa pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulbar, Mamuju, pekan lalu.
“Iya, sudah sidang kode etik dan langsung dipecat (PTDH),” ujar Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/10/2024).
Namun, masalah belum selesai. Slamet juga mengungkapkan bahwa proses pidana terhadap para tersangka masih berjalan.
“Status mereka sudah tersangka, karena gelar perkara sudah dilakukan,” tegasnya.
Meskipun demikian, peran dari masing-masing tersangka dalam penganiayaan ini masih belum jelas.
“Kami belum bisa memastikan peran mereka satu per satu. Kami mencoba melakukan autopsi pada jenazah korban, tetapi pihak keluarga menolak,” ungkap Slamet.
Pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan negosiasi dengan keluarga korban agar autopsi bisa dilakukan guna menguak lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, ketujuh anggota yang dipecat tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut, yang tentunya menambah babak baru dalam kasus ini.
(Raden)