NasionalNews

Penyidik Ungkap Dugaan Rumah Miliaran di Balik Kasus yang Jerat Bupati Gowa

Raden Arjuna
×

Penyidik Ungkap Dugaan Rumah Miliaran di Balik Kasus yang Jerat Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polda Sulsel menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati Gowa di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)
Penyidik Polda Sulsel menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati Gowa di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Rapormerah.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).

Selain dugaan pungutan terhadap pengembang, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian rumah dengan potongan harga hingga 70 persen yang disebut berkaitan dengan proses persetujuan perizinan perumahan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan Husniah sebagai tersangka bersama seorang kepercayaannya berinisial HA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan Pungutan Pengembang

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penyidikan menemukan adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan maupun minimarket yang beroperasi di Kabupaten Gowa.

Menurut penyidik, besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta. Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

BACA JUGA :  Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG, Jabatan Husniah Talenrang Terancam

Penyidik menduga permintaan tersebut dilakukan melalui jalur birokrasi yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa.

Rumah Diskon Jadi Sorotan

Selain dugaan pungutan kepada pengembang, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan keuntungan berupa pembelian rumah dengan potongan harga yang dinilai tidak wajar.

Kasus itu berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek perumahan Royal Spring.

“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain, dengan dibayar hanya Rp420 juta,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang kini tengah berjalan.

Dalami Dugaan TPPU

Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

BACA JUGA :  Tak Sudi Didikte, Bupati Gowa “Pukul Balik” Pansus dengan Walk Out dari Kursi Panas

Kortastipidkor Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menduga HT memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk memengaruhi proses perizinan dan meminta sejumlah keuntungan kepada pihak tertentu.

Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” jelas Ahmad.

Berawal dari Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri menggelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa di Mabes Polri.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.

“HT merupakan tersangka kedua dalam perkara PBG ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujar Roberthus.

BACA JUGA :  Satu Pejabat di Gowa Sudah “Disapu Bersih” Bupati, Sisanya Cuma Tunggu Waktu?

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada 21 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang kemudian dianalisis sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, Husniah dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

“Terhadap saudara HT dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Ahmad.

Hingga Jumat (25/9/2026), belum ada pernyataan resmi dari Husniah maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

 

Editor : Raden