Hukrim

Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Kosmetik Berbahaya, Dua “Liburan” di RS

×

Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Kosmetik Berbahaya, Dua “Liburan” di RS

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Kosmetik Berbahaya, Dua “Liburan” di RS
Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Kosmetik Berbahaya, Dua “Liburan” di RS

Rapormerah.com – Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar.

Salah satu tersangka, Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, telah dijebloskan ke penjara di Rutan Mapolda Sulsel.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, justru “menginap” di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  Fenny Frans Nangis dan Minta Maaf di Podcast dr. Richard, dr. Oky: Jangan ke Saya

Kondisi kesehatan dua tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim, menjadi alasan mereka dibantarkan ke rumah sakit.

“Tersangka Mustadir Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Maros Beroperasi Bebas, Ada 'Jatah Preman' untuk Oknum Polisi?

Agus Salim diketahui mengalami keluhan sesak napas dan nyeri di dada, sedangkan keluhan kesehatan Mira Hayati belum dijelaskan secara rinci. Keduanya tetap dalam pengawasan pihak kepolisian selama menjalani perawatan medis.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.

Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik atau owner dari produk skincare mengandung merkuri, diduga berperan aktif dalam mendistribusikan kosmetik tersebut.

BACA JUGA :  Tagar #PercumaLaporPolisi Muncul Lagi, Ernawati “Kuliti” Owner Skincare yang Hamil Tak Dipenjara

Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya beredar luas di pasaran.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik bermerkuri, dan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan distribusi produk ilegal ini.

“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kombes Didik

 

Editor : Raden