Rapormerah.com – Dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kedua pria tersebut berinisial AD dan SM, kedapatan menimbun 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tinggi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi melakukan patroli di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).
“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Polisi pertama mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor.
Hasil interogasi mengungkap bahwa BBM tersebut milik SM, yang mengumpulkan solar untuk dijual kembali.
“AD berperan sebagai kurir, sementara SM pemilik BBM,” terang Ananda.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan, ratusan liter solar itu disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual.
“Sepertinya akan dijual ulang,” katanya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada BBM subsidi lain yang disembunyikan pelaku.
Editor : Raden













