HukrimNews

Ratusan Liter Solar Subsidi Ditimbun, Dua Pria Diciduk Polisi di Pinrang

×

Ratusan Liter Solar Subsidi Ditimbun, Dua Pria Diciduk Polisi di Pinrang

Sebarkan artikel ini
Ratusan Liter Solar Subsidi Ditimbun, Dua Pria Diciduk Polisi di Pinrang
Dua pelaku penimbun 600 liter solar subsidi ditangkap (Foto ilustrasi)

Rapormerah.com – Dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar ditangkap polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kedua pria tersebut berinisial AD dan SM, kedapatan menimbun 600 liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tinggi.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi melakukan patroli di Kecamatan Duampanua pada Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA :  Dari Pena ke Mafia Solar, Oknum Wartawan Resahkan SPBU di Bulukumba

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Polisi pertama mengamankan AD yang berperan sebagai pengantar solar menggunakan sepeda motor.

Hasil interogasi mengungkap bahwa BBM tersebut milik SM, yang mengumpulkan solar untuk dijual kembali.

“AD berperan sebagai kurir, sementara SM pemilik BBM,” terang Ananda.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menambahkan, ratusan liter solar itu disimpan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual.

BACA JUGA :  Oknum Guru Cabul di Pinrang Ajak Siswi Video Call Sex

“Sepertinya akan dijual ulang,” katanya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada BBM subsidi lain yang disembunyikan pelaku.

 

Editor : Raden