Hukrim

Sakit Hati Cinta Ditolak Janda, Perampok Perkosa Korban

77
×

Sakit Hati Cinta Ditolak Janda, Perampok Perkosa Korban

Sebarkan artikel ini
Janda Diperkosa (Ilustrasi)
Janda Diperkosa (Ilustrasi)

Rapormerah.com –  Seorang pria inisial S (44) ditangkap atas kasus pemerkosaan dan perampokan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Simojawar, Sukomanunggal Surabaya, Rabu (17/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro menyebut motif kejahatan tersebut karena merasa sakit hati.

Pasalnya, tersangka S cintanya ditolak oleh korban berisinial TYC (55) yang merupakan seorang janda.

Sebelum S melakukan aksi merampoknya itu, S mendatangi toko TYC untuk membeli rokok eceran sambil menggodanya.

“Pelaku sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda. Namun korban menolak,” kata AKBP Hendro saat ungkap rilis Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Pada Rabu, 17 Januari 2024 dini hari. S berniat masuk ke dalam toko TYC dengan masuk melewati ventilasi udara di samping toko.

Setelah berhasil masuk, S langsung mencuri sejumlah barang yang ada di dalam toko tersebut.

“Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik dan mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan HP,

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur,” jelasnya.

Saat masuk ke dalam kamar, S langsung menyekap korban menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko.

Bahkan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain. Korban juga menerima beberapa pukulan di wajahnya.

“Pelaku mengancam korban, akan membunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya apabila korban berteriak,” jelasnya.

AKBP Hendro juga mengungkapkan bahwa S juga menggeledah lemari korban dan mengambil satu unit HP milik korban.

Aksi pelaku berlanjut, dengan memperkosa korban.

“Tersangka setelah mendapatkan barang, kemudian keluar toko lewat pintu depan, korban kemudian keluar rumah dengan kondisi terikat, lalu membuat laporan,” katanya.

Lebih lanjut AKBP Hendro kembali menyebut bahwa S melakukan aksi perampokan karena sakit hati cintanya ditolak.

S juga tertarik dengan korban karena baik. “Motifnya sakit hati cintanya ditolak,” kata Hendro.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau  Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Editor : Raden