NasionalNews

Salah Forum dan Tidak Berdasar UU Pers, Gugatan Amran ke Tempo Kandas di PN Jaksel

×

Salah Forum dan Tidak Berdasar UU Pers, Gugatan Amran ke Tempo Kandas di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Salah Forum dan Tidak Berdasar UU Pers, Gugatan Amran ke Tempo Kandas di PN Jaksel
Foto kolase - Amran Sulaiman dan Cover Majalah Tempo “Poles-Poles Beras Busuk”

Rapormerah.com – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo akhirnya dipatahkan di tahap awal usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan perkara tersebut tidak berada dalam kewenangan mereka.

Putusan sela yang dibacakan Senin, 17 November 2025 itu sekaligus mengukuhkan bahwa jalur penyelesaian sengketa yang dipilih penggugat tidak tepat sejak awal.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” mengutip tempo.co

Dengan putusan itu, Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan langkah tersebut.

“Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujarnya. Ia memperkirakan dokumen putusan dapat diakses pada hari yang sama. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” katanya.

Eksepsi Tempo berangkat dari argumen bahwa perkara ini merupakan sengketa pers sehingga tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, menurut tim kuasa hukum Tempo, ruang penyelesaiannya berada di Dewan Pers, bukan pengadilan negeri.

Kuasa hukum Tempo juga menegaskan bahwa penggugat mengajukan perkara tanpa lebih dahulu menempuh mekanisme dasar dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun melapor ke Dewan Pers.

Dalam argumen berikutnya, kuasa hukum Tempo menilai langkah hukum Amran menyerupai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang “muncul dari itikad buruk”.

Tim hukum Tempo juga menekankan persoalan legal standing. Pengaduan awal ke Dewan Pers, kata mereka, dilakukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.

Selain itu, berita yang disengketakan tidak memberitakan Amran sebagai subjek utama, melainkan membahas langkah Bulog dalam penyerapan gabah dan beras.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan hak melalui tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar yang disebut memiliki nuansa intimidatif.

Gugatan juga disebut salah pihak karena berita dipublikasikan oleh tempo.co, bagian dari PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Tim kuasa hukum turut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani.

Gugatan Amran sendiri berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di Instagram dan X.

Berita tersebut menyoroti kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.

Amran berpendapat Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers dan menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menggugat secara perdata.

Editor : Raden