Rapormerah.com – Dewan Pers (DP) menegaskan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tidak masuk delik.
Pasalnya, wawancara Hasto sebagai narasumber di media TV nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
“Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Yadi menjelaskan, Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan pihak media yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini.
“Terkait dengan ini, baik pihak Pak Hasto, kemudian kepolisian, dan juga media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan,” katanya.
Terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan DP sudah membuat MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik hanya bisa ditangani di DP.
“Yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers,” ujar Yadi.
“Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” sambungnya.
Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
“Saya ingat DP sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di DP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.
Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berjalan hampir 3 jam. Hasto dicecar dengan 4 pertanyaan oleh penyidik (***)
Source : zonafaktualnews.comÂ