Rapormerah.com – Dewan Pers secara resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024.
Keputusan ini terkait dengan konflik dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Dalam surat keputusan Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, ditegaskan bahwa PWI tidak boleh menggunakan lantai 4 Gedung Dewan Pers untuk aktivitas organisasi hingga waktu yang belum ditentukan.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan seluruh anggotanya.
Selain melarang penggunaan gedung, Dewan Pers juga memutuskan untuk tidak mengizinkan PWI menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi pihak ketiga.
Hal ini semakin mempertegas posisi Dewan Pers yang bersikap netral di tengah konflik internal PWI.
Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan antara Dewan Pers dan PWI, termasuk pertemuan pada 17 September 2024.
Dualisme kepemimpinan PWI yang diakui Kementerian Hukum dan HAM, di mana Hendri CH Bangun diakui sebagai Ketua Umum dan Sasongko Tedjo sebagai pengawas, menjadi salah satu faktor yang memicu langkah ini.
Dewan Pers berharap, dengan adanya keputusan ini, kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan masalah internal mereka demi keberlangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi jurnalis terbesar di Indonesia.
Editor : Raden