NasionalNews

Jaringan Maboy Digulung, GPPMI Apresiasi Langkah Tegas Kepala BNN RI

×

Jaringan Maboy Digulung, GPPMI Apresiasi Langkah Tegas Kepala BNN RI

Sebarkan artikel ini
GPPMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba berskala nasional.
GPPMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba berskala nasional.

Rapormerah.com – Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Suyudi Ario Seto dalam membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan buronan M. Fathurahman alias Maboy.

Dalam operasi gabungan BNN RI bersama Polres Kutai Timur, aparat berhasil menangkap empat tersangka dan menyita 92 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape mengandung etomidate.

Founder GPPMI, Robertus Juan Pratama, menilai pengungkapan jaringan Maboy menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menghadapi ancaman mafia narkotika yang semakin terorganisir dan lintas wilayah.

“GPPMI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam memberantas jaringan narkoba berskala nasional. Penangkapan jaringan Maboy menjadi pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia narkotika,” ujar Robertus dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, peredaran narkotika saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pasutri Penipu Struk Palsu di Gowa, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sabu-sabu

Ia menyebut jaringan narkoba kini bergerak secara sistematis dengan memanfaatkan jalur distribusi lintas pulau hingga pola pencucian uang untuk menyamarkan aset hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, operasi pengungkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga Kutai Timur. Empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA berhasil diamankan.

Selain menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram, aparat juga mengamankan dua kendaraan operasional, belasan alat komunikasi, dan 1.000 cartridge vape mengandung etomidate.

Dalam pengembangan kasus, aparat turut melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan dan menyita sejumlah kendaraan serta alat komunikasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, M. Fathurahman alias Maboy hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Maboy disebut mengendalikan jaringan peredaran narkotika yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Pulau Jawa. GPPMI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan generasi muda dalam memerangi narkotika.

BACA JUGA :  Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, 6 Tersangka Termasuk ASN Diamankan

Koordinator Nasional GPPMI, Jonatan Panjaitan, mengatakan pengungkapan jaringan Maboy bukan hanya keberhasilan penindakan hukum, tetapi juga alarm serius bahwa jaringan narkoba masih terus mengincar generasi muda Indonesia.

“Kami melihat pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan penindakan hukum, tetapi juga alarm serius bahwa jaringan narkoba masih terus mengincar generasi muda Indonesia. Karena itu, langkah represif harus diiringi dengan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan penguatan ketahanan sosial masyarakat,” kata Jonatan.

Menurut Jonatan, langkah BNN RI sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mengancam ketahanan nasional dan keselamatan bangsa.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar harus dilakukan secara maksimal, termasuk melalui penelusuran aset dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang untuk memutus mata rantai pembiayaan jaringan narkotika.

BACA JUGA :  Sandiwara Gagal, Bro! Emak-emak Berkumis Dicokok Polisi

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Negara harus menelusuri aliran dana, jaringan internasional, dan aktor intelektual di balik peredaran narkoba. Karena itu, GPPMI mendukung penuh langkah BNN RI dalam memburu DPO Maboy dan menyita aset-aset hasil kejahatan narkotika,” lanjutnya.

GPPMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian sosial serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian kolektif. Generasi muda Indonesia harus berdiri di garda terdepan untuk menjaga bangsa ini dari kehancuran akibat narkotika,” tutup Robertus.

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan pengungkapan jaringan Maboy dilakukan melalui operasi gabungan BNN RI bersama Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur.

Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita 92 kilogram sabu yang disimpan dalam lima koper dan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

(Ril)