NewsPolitik

Pejabat di Gowa Diduga Ikut Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

×

Pejabat di Gowa Diduga Ikut Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sebarkan artikel ini
Pejabat di Gowa Diduga Ikut Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Ilustrasi pejabat di Gowa Diduga ikut politik praktis (Visual AI)

Rapormerah.com – Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam aktivitas politik praktis mencuat di tengah memanasnya dinamika politik antara DPRD Gowa dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat sejumlah pihak di internal pemerintahan daerah yang diduga aktif menggalang dukungan dan pernyataan sikap terkait polemik politik yang saat ini berkembang di Kabupaten Gowa.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Situasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah pejabat struktural sehingga ikut terseret dalam dinamika politik yang berkembang.

BACA JUGA :  Nasib Honorer Tersisihkan, ‘Siluman’ Lulus PPPK, DPRD Gowa Diminta Bertindak Tegas

Namun, hingga saat ini, dugaan keterlibatan puluhan pejabat tersebut masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat bukti otentik yang dapat memastikan seluruh pejabat yang disebut benar-benar terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Noval Dzakwan, mengaku terkejut dengan informasi tersebut.

“Saya tidak yakin berita itu benar. Karena apabila itu terjadi, maka persoalannya sangat serius. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan tidak boleh terseret dalam kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Menurut Noval, dinamika politik di daerah tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk kehilangan independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA :  Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Berkuda, Geruduk DPRD 5–6 Agustus 2026

Ia menegaskan, pihaknya berencana mengumpulkan informasi serta bukti yang dapat diverifikasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Kami akan secepatnya bergerak mengumpulkan bukti otentik. Kalau benar ada pejabat ASN yang terlibat politik praktis, kami akan mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Noval menyebut, dugaan pelanggaran netralitas ASN harus ditangani berdasarkan mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan informasi atau tudingan yang beredar di masyarakat.

Ketentuan mengenai ASN diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sementara disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA :  Video Viral DPRD Gowa Nyanyi dan Joget di Yogyakarta Hilang, Publik Bertanya-tanya

Karena itu, pihaknya meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis dibuktikan melalui data, dokumen, saksi, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganannya dinilai harus diserahkan kepada instansi atau lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun ketentuan netralitas ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan puluhan pejabat struktural tersebut masih bersifat informasi yang perlu diverifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

 

(RIL)