NasionalNews

Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Raden Arjuna
×

Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Eks Sekretaris Deputi BGN Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN)

Rapormerah.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung resmi menjebloskan eks Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional Kolonel Cpl Budi Utomo ke sel tahanan.

Perwira menengah TNI AD itu kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Penyidikan jalur koneksitas tersebut dikomandoi langsung oleh tim Jampidmil Kejagung.

BACA JUGA :  Kredit Jumbo ke Sritex Dibongkar, Kejagung Bidik 20 Bank

”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026).

Proses hukum terhadap Budi berjalan tanpa kompromi. Sejak Agustus 2025, perwira dengan melati tiga di pundak itu langsung digiring ke fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya di Jakarta Selatan.

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.

Dalam pusaran kasus ini, Budi disorot tajam karena bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

BACA JUGA :  Kejagung Temukan Sejumlah Bukti Penguntitan Anggota Densus 88

Budi diduga kuat merekayasa proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik di tubuh BGN.

Penyidikan menemukan indikasi persekongkolan jahat lintas sektoral. Budi dituding bermain mata dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dalam mega proyek senilai Rp 1 triliun.

Modus operandi yang digunakan tergolong kasat mata. Tim penyidik menemukan manipulasi brutal pada berita acara serah terima barang, di mana pembayaran membengkak untuk 21.081 unit kendaraan, padahal wujud aslinya hanya dikirim 3.229 unit.

BACA JUGA :  Mangkrak 2 Tahun, Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Dinilai Perlu Diambil Alih Kejagung

Skandal ini melengkapi daftar panjang pesakitan di tubuh BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menyeret tujuh tersangka lain ke meja hijau, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).

 

Editor : Raden