MetroNews

Berkas Perkara Jalan di Tempat, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan

Raden Arjuna
×

Berkas Perkara Jalan di Tempat, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan

Sebarkan artikel ini
H. Suradi (Kiri) didampingi Koordinator LSM Lira Sulsel, Zul (kanan), saat mendatangi Kejati Sulsel.
H. Suradi (Kiri) didampingi Koordinator LSM Lira Sulsel, Zul (kanan), saat mendatangi Kejati Sulsel.

Rapormerah.com – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah yang telah berjalan lebih dari tiga tahun kembali dipertanyakan pelapor, H. Suradi

Pasalnya, berkas perkara yang dilaporkannya disebut telah dua kali gagal dinyatakan lengkap atau P-21, meski pelapor mengklaim sejak awal telah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi.

Pelapor juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah, termasuk penggunaan rincik yang disebutnya sebagai “rincik siluman” serta penawaran lahan yang diduga fiktif.

Dugaan itu, menurut pelapor, diperkuat dengan adanya surat balasan Kepala Desa Bella Bori yang menjadi salah satu dasar keberatannya.

H. Suradi berharap Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan yang baru memberi perhatian lebih terhadap perkara tersebut sekaligus mengawasi proses penanganan berkas di internal kejaksaan.

“Saya sebagai pelapor berharap Kejati Sulsel yang baru bisa memberi atensi terhadap laporan saya yang sebelumnya dua kali gagal P-21. Yang saya laporkan ini penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah. Terlapor ini diduga tergolong mafia tanah, menggunakan rincik siluman dan menawarkan lahan yang diduga fiktif,” kata H. Suradi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA :  Irjen Rusdi Hartono, Jenderal Tangguh yang Kini Menakhodai Polda Sulsel

“Berdasarkan surat balasan Kepala Desa Bella Bori, saya meminta Kejati Sulsel lebih memberi perhatian terhadap kasus saya yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun ini demi tegaknya supremasi hukum. Saya juga berharap Kejati Sulsel mengawasi anggota yang menangani berkas saya. Dari awal laporan, bukti-bukti sudah lengkap dan saksi-saksi juga ada. Kok bisa bolak-balik hingga dua kali gagal P-21,” lanjutnya.

H. Suradi menambahkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Hatta Hamza Karaeng Gajang ini telah dilaporkannya sejak 2023. Pelapor mengaku kecewa karena proses penanganannya berjalan lambat dan tak kunjung menemui kejelasan.

Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menyampaikan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 28 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378/Pasal 372 KUHP telah kembali dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian di Toko Kelontong Bone Diringkus Polisi

Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut masih memiliki kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Kasus ini sekarang dikembalikan ke penyidik sebab terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara yang sangat fatal,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Ia menegaskan bahwa berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke pengadilan selama petunjuk jaksa belum dipenuhi.

“Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke persidangan selama penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke penyidik,” ujarnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Suradi mengaku semakin kecewa dengan proses penanganan perkara yang menurutnya berjalan sangat lambat.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P-21. Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan. Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi,” ujar Suradi.

BACA JUGA :  Kasus Jalan Sabbang–Tallang, GERAK Indonesia Tantang Prabowo Tindak Kadernya

Menurutnya, lamanya proses hukum yang berjalan telah menimbulkan tanda tanya besar dan rasa ketidakpuasan sebagai pihak yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Suradi ke Polda Sulsel pada 28 Agustus 2023 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Hatta Hamza Karaeng Gajang.

Suradi berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” pungkasnya.

 

Editor : Raden