NewsViral

Sheila Enggan Laporkan Kakek Tarman, Polisi Sebut Pasal 263 Tetap Bisa Diterapkan

×

Sheila Enggan Laporkan Kakek Tarman, Polisi Sebut Pasal 263 Tetap Bisa Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Sheila Enggan Laporkan Kakek Tarman, Polisi Sebut Pasal 263 Tetap Bisa Diterapkan
Kakek 74 tahun nikahi gadis muda di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pernikahan beda generasi ini jadi viral di berbagai platform (Ist)

Rapormerah.com – Polemik mahar cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral Sheila Arika dan Kakek Tarman (74) kembali memanas.

Meski sempat menjadi sorotan karena dugaan cek mahar itu palsu, Sheila memilih untuk tidak membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum.

Langkah damai Sheila tak serta merta menghentikan penyelidikan aparat. Polres Pacitan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak mana pun.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk orang tua Sheila.

BACA JUGA :  Ngaku Mahar Sultan Ternyata Cek Palsu, Nasib Kakek Tarman Berakhir di Balik Jeruji

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa Sheila secara sadar membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan suaminya sendiri.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa masalah cek itu adalah urusan keluarga. Bahkan dia membuat surat pernyataan agar tidak melaporkan Tarman,” jelas Ayub kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Meski demikian, polisi menilai adanya indikasi kuat dugaan pemalsuan pada cek mahar senilai miliaran rupiah tersebut. Karena itu, penyidik tetap membuka penyelidikan resmi.

“Pasal 263 KUHP itu delik formil, jadi meski tidak ada laporan, kami tetap bisa memproses,” tegas Ayub.

BACA JUGA :  Bejat! Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Perempuan Selama 3 Hari di Sel Mapolres

Ayub menambahkan, fokus penyidik saat ini tertuju pada keaslian cek yang diberikan oleh Mbah Tarman saat pernikahan berlangsung.

Sementara pasal penipuan, yakni Pasal 378 KUHP, hanya dapat diterapkan jika ada laporan langsung dari pihak perempuan.

“Patokan kami jelas, kalau penipuan harus ada laporan dari pihak perempuan. Tapi untuk pemalsuan surat, bisa langsung kami tindak,” tambahnya.

Kasus ini disebut cukup sensitif bagi pihak keluarga Sheila. Sejak awal, keluarga perempuan justru berada dalam posisi sulit karena sempat disorot publik secara negatif.

BACA JUGA :  Ngaku Mahar Sultan Ternyata Cek Palsu, Nasib Kakek Tarman Berakhir di Balik Jeruji

“Kondisi mereka juga cukup pelik. Dari awal justru dirugikan karena dianggap kabur, padahal faktanya mereka sedang bulan madu,” ujar Ayub.

Sementara itu, penyidik masih menunggu kehadiran Mbah Tarman yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, pria lanjut usia itu sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit.

“Janjinya hari Senin datang. Kami minta dia membawa cek yang digunakan sebagai mahar agar bisa diverifikasi,” tutup Kapolres Pacitan.

Editor : Raden