Rapormerah.com – Seorang anggota polisi dari Polres Pacitan, Aiptu LC, kini tengah menjalani pemeriksaan internal setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan.
Peristiwa ini terjadi pada awal April 2025, saat korban, yang berinisial PW (21), sedang menjalani penahanan terkait kasus perdagangan manusia, khususnya sebagai muncikari anak di bawah umur di Kabupaten Pacitan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan kepada Propam pada awal April 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu LC diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), ketika ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti di Mapolres Pacitan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa Aiptu LC saat ini telah ditahan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jatim, dan proses penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri tengah berlangsung.
“Sejak laporan diterima, kami telah melakukan tahapan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ujarnya.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan kode etik terhadap Aiptu LC, dan jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.
Selain sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat perbuatannya telah merugikan korban baik secara fisik, psikis, maupun materiil.
Abraham menegaskan, “Kami akan memberikan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan. Perbuatan ini jelas mencederai integritas Polri.”
Kasus ini mencuat ke publik, menambah daftar panjang kejahatan yang merusak citra kepolisian, dan menjadi perhatian masyarakat terkait profesionalisme aparat penegak hukum.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com