HukrimNews

Suami Penganiaya di Bulukumba Ditangkap Usai Siksa Istri Hamil hingga Lebam-lebam

×

Suami Penganiaya di Bulukumba Ditangkap Usai Siksa Istri Hamil hingga Lebam-lebam

Sebarkan artikel ini
Suami Penganiaya di Bulukumba Ditangkap Usai Siksa Istri Hamil hingga Lebam-lebam
Petugas Unit PPA Polres Bulukumba bersama terduga pelaku KDRT berinisial AI (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bulukumpa, Selasa malam (25/11/2025).

Rapormerah.com – Seorang suami berinisial AI (23) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Selvy (24).

Warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu ditangkap pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Hasil visum menunjukkan Selvy mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku. Kondisinya makin memprihatinkan karena ia diketahui sedang hamil anak pertama.

Setelah rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap AI di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA :  Keji, Kakek di Bulukumba Perkosa Bocah 11 Tahun

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Ali menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi kekerasan itu dipicu kecemburuan.

AI menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone sehingga memicu emosi.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba,” kata IPTU Muhammad Ali kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik dan masih mendapatkan pendampingan Unit PPA Polres Bulukumba.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Selvy (24) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami penganiayaan berat dari suaminya, AI (23).

BACA JUGA :  Selingkuh dengan Sahabat Istri, Pria di Gowa Cekcok hingga Aniaya Pasangan

Dalam unggahan di media sosial, Selvy menyebut dirinya dituduh berselingkuh tanpa bukti hingga mengalami kekerasan serius, padahal ia sedang hamil lima bulan.

Kasus ini mencuat setelah foto-foto lebam di tubuhnya beredar luas di Instagram melalui akun @selvy.nah.

Selvy menuliskan bahwa kejadian terparah terjadi pada Rabu, 19 November 2025, dan merupakan insiden keempat kekerasan selama pernikahan mereka.

Menurut pengakuannya, peristiwa bermula dari tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasar. Pertengkaran kemudian membesar hingga berubah menjadi tindakan kekerasan.

“Dia ludahi saya, mengatai saya perempuan as* (anj*ng). Dia lempar barang-barang saya dan mengusir. Saat saya mau pergi, di situlah kekerasan fisik mulai terjadi,” tulisnya, Rabu (26/11/2025).

Selvy mengatakan suaminya, yang disebut memiliki keahlian karate, mulai menyerangnya secara brutal.

Ia mengaku ditendang puluhan kali, dijambak, diinjak, dicekik, hingga tubuhnya tersungkur berulang kali.

BACA JUGA :  Tolak Lebaran di Kampung Mertua, Istri di Jeneponto Ditikam Suami

“Saya tersungkur dan memutar kiri-kanan karena tendangannya membabi buta,” ungkapnya.

Dalam kondisi tak berdaya, ia mengaku sampai bersujud di kaki suaminya agar penganiayaan dihentikan, namun AI tetap melanjutkan aksinya.

Teriakan Selvy sempat terdengar oleh tetangga, tetapi AI mencegah tetangga tersebut masuk dengan alasan situasi baik-baik saja.

Penganiayaan itu berlangsung lebih dari satu jam. Selvy menuturkan bahwa ia tidak mampu menggerakkan tubuh selama dua hari akibat luka dan rasa sakit yang dideritanya.

“Saya baru bisa berdiri di hari ketiga,” ujarnya.

Selvy juga mengungkapkan bahwa kekerasan sebelumnya sudah terjadi, termasuk perusakan ponselnya agar ia tidak bisa meminta pertolongan.

Merasa keselamatannya terancam, Selvy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.

“Saya sudah laporkan, sudah visum. Yang bersangkutan tidak ada itikad baik, bahkan meminta maaf pun tidak. Malah gaslighting,” bebernya.

(Id Amor)