Rapormerah.com – Aktivitas tambang ilegal yang kini dijuluki sebagai “tambang setan” kian merajalela di wilayah hukum Polres Gowa.
Operasi tanpa izin ini bukan hanya mengoyak lingkungan, tetapi juga dinilai sebagai bentuk perampokan terang-terangan terhadap kekayaan negara.
Ketua DPP LSM L-Pace, Hertasmin Dg Gau, meluapkan kekesalannya terhadap praktik tambang liar yang dibiarkan begitu saja.
Dg Gau bahkan mengancam akan menggelar aksi besar sebagai bentuk perlawanan publik terhadap pembiaran yang terjadi.
“Kami tantang Kapolres Gowa yang baru, AKBP Aldy Sulaiman, untuk turun langsung memberantas tambang ilegal di Bontonompo. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua pelaku harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Hertasmin, Kamis (1/5/2025).
Dua titik utama tambang ilegal disebut berada di Desa Manjapai dan di sekitar Polsektor Kelurahan Bontoramba.
Dua pelaku berinisial HN dan HK diduga kuat menjalankan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau SIPD.
Menurut Dg Gau, kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan dan berpotensi dijerat pidana berat.
Dg Gau menyoroti dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, erosi, konflik sosial, hingga kerugian negara karena potensi pajak dan retribusi yang hilang.
“Kalau dibiarkan, rakyat akan jadi korban. Infrastruktur hancur, lingkungan rusak, dan negara dirampok di depan mata,” kecamnya.
LSM L-Pace mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu menindak pelaku tambang ilegal demi kepentingan rakyat serta pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman belum memberikan respons saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com