Rapormerah.com – KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU Tipikor, yang menjelaskan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.
Selain Wamenaker, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker 2024–2029
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
- Supriadi (SUP) – Koordinator
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
Perkara ini bermula dari kewajiban tenaga kerja atau buruh di bidang tertentu untuk memiliki sertifikasi K3, yang dimaksudkan menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas.
KPK menemukan praktik penggelembungan biaya: tarif resmi sertifikasi Rp275 ribu, tetapi buruh harus membayar hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikat.
KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka merugikan pekerja dan mencederai integritas sistem sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pihak berwenang menindak tegas kasus ini.
Editor : Raden