MetroNews

Cacat Transparansi, Bank Mandiri Makassar Mangkir Hadapi Gugatan CEO Japry Pay

×

Cacat Transparansi, Bank Mandiri Makassar Mangkir Hadapi Gugatan CEO Japry Pay

Sebarkan artikel ini
Cacat Transparansi, Bank Mandiri Makassar Mangkir Hadapi Gugatan CEO Japry Pay
Massa aksi berkumpul di depan kantor PT Bank Mandiri cabang Makassar pada Kamis (12/2/2026), menuntut klarifikasi terkait dugaan praktik ilegal vendor penagihan.

Rapormerah.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Makassar mangkir di persidangan perdana terkait gugatan senilai Rp 500 miliar yang dilayangkan CEO Japry Pay, Wandy Roesandy.

Ketidakhadiran pihak manajemen memicu aksi massa di depan kantor Bank Mandiri, Jalan Sulawesi, Makassar, pada Kamis (12/2/2026).

Massa menuntut klarifikasi terkait dugaan praktik ilegal vendor penagihan yang dialami Wandy Roesandy.

Sayangnya, pihak Collection Manager dan Tim Legal Bank Mandiri menolak mengungkap identitas pelaku yang menyampaikan makian ‘makan uang haram’ kepada keluarga CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, dan menyatakan bahwa SOP penagihan bank adalah rahasia internal.

Sikap bungkam ini menunjukkan cacat transparansi serius yang merugikan hak subjek data.

“Sikap bungkam ini adalah pengakuan dosa kolektif. Dengan menyembunyikan identitas pelaku teror, Bank Mandiri secara sadar sedang melindungi praktik ilegal dan melanggar hak saya sebagai subjek data untuk mengetahui siapa yang mengelola data pribadi saya,” kata Wandy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Meski manajemen bungkam, fakta di lapangan membuktikan bahwa ketidakhadiran Bank Mandiri hanyalah puncak dari serangkaian pelanggaran serius terhadap hak konsumen dan subjek data.

Berikut Analisis Pelanggaran Berlapis Bank Mandiri :

  1. Pelanggaran UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Subjek data berhak mengetahui identitas pihak yang menggunakan data pribadinya (Pasal 51 ayat 1).

Penolakan Bank Mandiri untuk membuka nama vendor penagihan merupakan pelanggaran serius, yang dapat berujung pada sanksi denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan.

  1. Pelanggaran POJK No. 22 Tahun 2023 (Perlindungan Konsumen & Masyarakat)

Dalam Pasal 107 dan 110, bank wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingannya.

Penolakan mengungkap SOP penagihan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas transparansi yang diatur OJK bagi penyelenggara jasa keuangan.

  1. Pelanggaran UU No. 4/2023 (UU P2SK)

Menutup-nutupi intimidasi vendor masuk dalam jerat Pasal 312 UU P2SK. Biarkan vendor melakukan penagihan di luar prosedur dapat berakibat pidana denda minimal Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

  1. Pelanggaran Prinsip GCG & Aturan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Sebagai perusahaan terbuka, Bank Mandiri wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance, khususnya akuntabilitas dan transparansi. Ketidakmampuan manajemen menjelaskan kegagalan sistemik di ruang publik menjadi risiko reputasi yang bisa merugikan kepercayaan investor.

  1. Pengakuan “Tidak Sesuai SOP” Sebagai Bukti Kuat

Rekaman video yang diamankan menunjukkan Collection Manager Bank Mandiri mengakui secara lisan bahwa tindakan makian vendor “Tidak Sesuai SOP”. Pengakuan ini menjadi bukti penting bagi Wandy untuk memenangkan gugatan Rp500 miliar.

“Kami akan melaporkan sikap bungkam ini secara resmi kepada OJK dan otoritas Bursa Efek Indonesia. Bank sebesar Mandiri tidak boleh menjadi ‘benteng perlindungan’ bagi oknum premanisme digital yang merusak privasi rakyat Indonesia,” tutup Wandy.

 

Editor : Raden